Mampu Hasilkan Sabu Kualitas Terbaik
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Satserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu, Kamis (25/2) malam. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, hasilnya sangat mengejutkan.
Pabrik sabu yang berlokasi di Jalan Proyek Baru Gang Atom No 1A Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh tersebut, diduga mampu menghasilkan sabu dengan kualitas terbaik. Selain itu, omzetnya juga diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Dari sejumlah barang bukti berupa berbagai bahan kimia yang diamankan di lokasi, kita perkirakan pabrik ini dapat menghasilkan 30 kilogram sabu-sabu dan omzetnya ditaksir mencapai miliaran rupiah," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat, saat gelar perkara di Mapolresta
Mampu
Pekanbaru, Jumat (26/2) siang.
Diterangkan Kapolres, bahwa bahan kimia yang mayoritas berbentuk cairan itu dipergunakan sebagai prekusor (campuran) untuk membuat sabu-sabu dengan kualitas terbaik. "Bahan kimia ini bisa dibilang untuk menghasilkan sabu-sabu dengan kualitas terbaik," terangnya lagi.
Dari pantauan di lokasi gelar perkara, bahan kimia yang disita tersebut antara lain Acetone, Toluene, Red Phospor dan beberapa lainnya yang digunakan sebagai prekusor untuk pembuatan sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menyita belasan alat-alat laboratorium seperti tabung kaca, elemeyer, termometer, gelas ukur dan sejumlah alat laboratorium lainnya. Menariknya, bahan-bahan kimia tersebut tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasaran.
"Kita duga bahan kimia itu tidak hanya berasal dari Pekanbaru, namun kemungkinan besar dipasok dari luar Riau," terangnya.
Dua Tersangka
Ditambahkan Kapolresta, dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka. Yakni Ms (28) dan Ra (25). Keduanya diduga sebuah ahli pembuat sabu, yang diduga telah beroperasi selama lebih kurang dua bulan di Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, Aries mengungkapkan, sabu-sabu yang diproduksi kedua tersangka dibuat sesuai pesanan. Menurut pengakuan kedua tersangka, sejauh ini mereka telah menjual sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.
"Meski demikian, kita tidak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku. Kita duga mereka telah memproduksi dan menjual sabu-sabu lebih dari itu," katanya.
Pihaknya menduga, kedua tersangka mempelajari cara pembuatan sabu-sabu dari seseorang berasal dari luar Riau. "Awalnya mereka mengaku dapat ilmu membuat sabu-sabu dari internet. Namun setelah didalami, ternyata ada seseorang yang mengajari tentang cara meracik dan menggunakan zat kimia itu hingga bisa menghasil sabu-sabu," jelasnya lagi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, menambahkan, ketika dinterogasi, Ms mengaku bahan-bahan pembuatan sabu tersebut disuplai dari seorang temannya bernisinal Ra. Belakangan terungkap, Ra diketahui residivis atas kasus narkoba.
"Dari keterangan itu kita lakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Ra," terangnya.
Kuat dugaan, Ra lah yang menjadi otak pelaku bisnis ini, dimana dirinya disebut-sebut punya jaringan cukup luas, mulai dari tempat memperoleh bahan pembuat sabu sampai cara-cara peracikannya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 , dan pasal 113 atau pasal 129 undang-undang (UU) RI Nomor 35, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup penjara.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, saat ini, pihaknya terus membidik pelaku yang memasok beragam cairan kimia yang merupakan bahan untuk memproduksi sabu-sabu tersebut. Pihaknya menduga, pabrik pembuatan sabu-sabu rumahan itu merupakan bagian dari jaringan sabu-sabu yang ada di Sumatera.
"Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan ini dan mudah-mudahan kita dapat membekuk pelaku lainnya," tegas Kombes Pol Aries Syarief Hidayat. (nom. mg4, bbs)