Dewan Minta Iklan Rokok Ditertibkan
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dinilai memberikan kontribusi kecil untuk daerah, sedangkan dampak buruknya bagi masyarakat sangat besar, anggota DPRD Inhil meminta pemerintah Kabupaten Inhil, agar tak lagi memajang papan iklan rokok.
Seperti yang disampaikan anggota Pansus II, HM Yusuf Said, pada publik hearing di kantor DPRD Inhil. Ia menyebutkan, bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari semua jenis iklan yang ada senilai Rp200 juta per tahun, termasuk didalamnya iklan rokok.
''Iklan rokok itu sangat kecil kontribusinya untuk daerah sedangkan sangat besar dampaknya,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Inhil itu, Jumat (26/2).
Apalagi, dikatakan Inhil akan menerapkan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sehingga hal yang berhubungan dengan rokok seperti iklan juga harus ditertibkan.
''Begitu Perda ini disahkan, maka iklan-iklan rokok harus ditertibkan, tidak boleh diperpanjang waktunya,'' tukas Politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu. (grm/aag)