Mabuk Tuak

Warga Panipahan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Warga Panipahan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

PANIPAHAN (riaumandiri.co)-Sedang mabuk tuak, RN (20), warga Dusun Tanjung Rukam, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur. Hasil visum, kedua korban mengalami luka pada bagian selaput darah.

Kapolsek Panipahan, AKP Wahariaya, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (26/2), menjelaskan, sebagaimana dilaporkan orang tua korban, RL (40) warga Jalan Pakter, Kepeghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ke Polsek Panipahan, Rabu (24/2). Kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di rumah RL yang mana saat itu pelaku RN dalam keadaan mabuk minuman tuak, minta izin kepada RL menumpang kekamar mandi untuk buang air kecil.

Namun setelah korban buang air kecil, pelaku RN melihat anak korban bunga A (12) tidur di ruang depan bersama saudara-saudaranya, pelaku RN memegang kemaluan korban yang kemudian mencongkelnya, sehingga PT terbangun dan menjerit selanjutnya pelaku RN lari ke depan, lalu PT pindah tempat tidur ke dalam kamar.

Pelaku RN kembali masuk ke dalam rumah RL melakukan perbuatan yang sama terhadap anak korban yang lain, Bunga B (5) dengan cara menurunkan celan korban hingga selutut dan kemudian mencongkel kemaluan Bunga B. Atas kejadian tersebut RL selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Panipahan.

Pelaku saat ini telah berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan dalam waktu tiga jam setelah dilaporkan orang tua korban RL dan untuk korban telah diminta lakukan visum di Puskesmas Panipahan dengan hasil dinyatakan kedua korban Bunga A dan Bunga B mengalami luka pada bagian selaput darah, saat ini pelaku telah di tahan di Polsek Panipahan guna penyidikan lanjut.(rc/hen)