Dugaan Korupsi Mobnas, Jaksa Periksa Zaini Ismail
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/2). Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kelebihan cilinder atau CC mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Zaini diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, di ruang Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Sekitar pukul 12.00 WIB, Zaini Ismail tampak keluar ruang pemeriksaan untuk meninggalkan Kejari Pekanbaru.
"Hanya dimintai keterangan saja," ungkap Zaini, saat hendak memasuki mobil yang diparkirkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
Zaini juga mengakui pemeriksaan dirinya terkait
Dugaan
kasus dugaan korupsi kelebihan CC dua mobil dinas tersebut. "Iya (kasus tersebut,red)," tukasnya.
"Tidak banyak. Sebelas (pertanyaan)," sambung Zaini Ismail seraya memasuki mobilnya dan meninggalkan Kejari Pekanbaru.
Usai istirahat selama dua jam, Zaini kembali menyambangi Kejari Pekanbaru untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Kalau tidak salah, sampai pukul 16.00 WIB, dia diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, Kamis sore kemarin.
Diterangkan Dharma, pemeriksaan terhadap Zaini dilakukan, karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pengguna Anggaran dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut, yakni Abdi Haro. Sejatinya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau tersebut diperiksa Rabu (24/2) kemarin. Namun karena sakit, penyidik urung memeriksa Abdi Haro.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Meski meyakini adanya dugaan penyimpangan, namun hingga kini penyidik Kejari Pekanbaru belum juga menetapkan pihak yang diduga bertanggungjawab.
Seperti diberitakan, Kejari Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.
Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda dan CV Kana Surya Sejahtera. Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerk Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.(dod)