Sertifikasi Guru SMA Sederajat Jadi Kewenangan Provinsi
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Mulai tahun 2017 mendatang soal sertifikasi guru tingkat SLTA sederajat menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau.
Pemprov yang menyalurkannya kepada guru yang sudah bersertifikasi memenuhi jam belajar mengajar 24 jam per Minggu
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kuansing, Jupirman, kepada Haluan Riau, Kamis (25/2).
Mulai 2017 mendatang seluruh aset SMA sederajat akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pengelolaan Bina Program, maka daerah diwajibkan melepas aset untuk diserahkan ke Provinsi.
"Karena khusus Dikmen atau Pendidikan Menengah, sudah diambil alih Provinsi mulai 2017 mendatang, sudah tidak ada dalam nomenklatur kita. Kecuali SMP dan Dikdas itu masih menjadi kewenangan kabupaten.
Paling lambat tahun 2017 semua aset sudah kita serahkan ke Provinsi, kita tidak boleh lagi menganggarkan untuk SLTA ini," ujarnya.
Untuk data semua aset tingkat SMA menurutnya, sudah disiapkan, apabila sudah waktunya akan diserahkan ke Provinsi, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pengelolaan Bina Program.
"Nanti semua kita serahkan ke Provinsi," katanya. (rob)