Korupsi Penyimpangan Kas

Polres Inhu Usut Dugaan Korupsi di DPPKD Inhu

Polres Inhu Usut Dugaan Korupsi di DPPKD Inhu

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan uang kas di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Inhu tahun 2010.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut.

"Dari laporan yang saya terima, kasus ini tengah dalam didalami Sat Reskrim Polres Inhu," ungkap Guntur kepada Haluan Riau, Kamis (25/2).
Dikatakan Guntur, saat ini proses pengumpulan bahan dan keterangan masih terus dilakukan, guna menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang diduga terjadi pada 2010 silam.

"Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya," tukas Guntur.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Januari hingga Maret tahun 2010 lalu. Dimana, saat itu dilakukan pencairan dana dari rekening kas daerah sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut diketahui diambil dari sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, Bank BNI 46, dan Bank Indra Artha. Proses pengambilannya dilakukan melalui cek dan formulir penarikan.
Untuk cek ditandatangani oleh MIS yang saat itu menjabat selaku Kepala
 Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Inhu. Sementara, untuk formulir penarikan ditandatangani EAH yang saat itu menjabat selaku Kasi Verifikasi dan Pembukuan di dinas tersebut.

Hingga saat ini, dana yang ditarik itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya, sehingga patut diduga merugikan keuangan negara.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian dalam kasus ini adalah cek BNI Nomor CN 319218 tanggal 7 Januari 2010, dan cek BNI nomor CL 091797 tanggal 8 Maret 2010.

Kemudian cek BNI nomor CL 319218 tanggal 7 Januari 2010, cek Bank Mandiri nomor DK 980593 tanggal 11 Januari 2010, cek BNI nomor CI 091797 tanggal 8 Maret 2010.

Turut pula dijadikan barang bukti berupa formulir penarikan dari Bank Indra Artha tanggal 8 Januari 2010 dan dokumen rekening koran kas daerah tahun 2010.(dod)