Bupati Achmad: Sekitar Tanggal 28 Juni
Pasirpengaraian (riaumandiri.co)- Bupati Rokan Hulu H Achmad mengajak semua pihak untuk tidak mengeluarkan asumsi ke publik tanpa didasari landasan yang jelas dari pengambil kebijakan resmi, yakni Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan Bupati terkait informasi yang berkembang bahwa pelantikan bupati terpilih akan dilangsungkan pada tanggal 12 Maret mendatang.
Kata Achmad pelantikan tidak mungkin dilakukan pada 12 Maret 2016, mengingat masa baktinya sebagai Bupati Rohul akan berakir pada 19 April 2016. Sementara sesuai Undang-Undang, masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun tidak boleh vakum, dimundurkan satu hari ataupun dimajukan satu hari.
"Logikanya, jika dilantik tanggal 12 Maret maka Rohul akan memiliki dua bupati, karena pada prinsipnya, jika sudah dilantik maka jabatan kepala daerah itu langsung melekat," jelas Achmad.
Terkait Hal tersebut, Achmad mengaku juga sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dirjen Otda, pelantikan Bupati Rohul terpilih, bakal digelar sekitar tanggal 28 Juni, bersamaan dengan pelantikan Bupati Pelalawan, Kuansing, Siak dan Rokan Hilir.
"Nanti, antara tenggang waktu 19 April pada saat masa jabatan saya berakir, hingga menunggu jadwal pelantikan bupati terpilih, untuk mengisi kekosongan, Rohul sementara waktu dipimpin pelaksana harian (PLH)," tuturnya.
Achmad berharap, dengan penjelasanya ini, tidak ada lagi asumsi-asumsi yang berkembang terkait jadwal pelantikan bupati terpilih tanpa ada dasar dari sumber yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Achmad juga meminta, semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses pelantikan bupati terpilih, karena cepat atau lambat Bupati terpilih tetap akan dilantik.
Yang harus dipahami masyarakat sekarang lanjutnya lagi, adalah bagaimana pelantikan bupati terpilih nanti, berlangsung elegan tidak bertentangan dengan undang-undang. Dan berpindah secara aman, damai dan penuh rasa kebersamaan.(adv/humas)