Kadiv Hukum Polri Bahas Koordinasi dan Supervisi
JAKARTA (riaumandiri.co)- Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen M Iriawan menyebut pertemuannya dengan pimpinan KPK untuk berdiskusi tentang koordinasi dan supervisi. Eks Kapolda Jawa Barat itu mengajak puluhan kepala bidang hukum setingkat Polda.
"Hari ini saya dan beberapa Kabiro Hukum Polda melakukan kunjungan kerja ke KPK dalam rangka rapat kerja teknis setiap tahun, lagi kami ke MA, Baleg dan sekarang ke KPK.
Intinya tadi kami minta pencerahan dari para Ketua KPK kepada biro hukum di seluruh Indonesia," ucap Iriawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Namun Iriawan mengaku tidak bertemu langsung dengan Ketua KPK Agus Rahardjo melainkan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Diskusi yang dilakukan itu berlangsung selama 2 jam.
Iriawan mengaku tidak membicarakan spesifik tentang kasus per kasus. Namun dalam diskusi tersebut, ada salah seorang Kabiro Hukum Polda yang menyinggung tentang kasus korupsi di bawah Rp50 juta.
"Ada yang disampaikan oleh kabiro hukum dalam hal ini kasus-kasus yang ditangani penyidik yang Rp 50 juta ke bawah, itu ada edaran dari Kejaksaan Agung yang Rp 50 juta ke bawah cukup dengan restorative justice yaitu dikembalikan kalau itu pegawai negeri akan diberikan sanksi administrasi atau mutasi lebih rendah dari jabatan sekarang," ucap Iriawan.
Selain itu, Iriawan menyinggung tentang pembentukan satuan tugas khusus yang akan masuk ke kementerian-kementerian yang dibahas oleh KPK. Iriawan pun mengaku akan ada pembicaraan lebih lanjut antara KPK dengan Polri tentang pembentukan satuan tugas tersebut.
"Tadi dijelaskan oleh ketua mengenai satgas khusus yang akan masuk ke kementerian-kementerian baik kementerian di lembaga Indonesia ini untuk mencegah korupsi. Rencananya ke sana, yang jelas KPK sudah memprakarsai itu, nanti akan ketemu pimpinan KPK dan pimpinan kami," kata Iriawan.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu diikuti sekitar 57 polisi. Dari 57 polisi itu, 32 di antaranya merupakan kepala bidang hukum setingkat Polda, sementara sisanya merupakan fungsional bidang hukum dan dari divisi hukum.(dtc/ara)