Polair Amankan Pelaku Illegal Fishing
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar serta dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan ikan pukat hela, kapal motor barokah asal Sumatera Selatan diamankan anggota Polair Polres Inhil.
Berdasarkan data kepolisian, penangkapan Kapal Motor (KM) Barokah yang dinakhodai AR (39), dengan anak buah kapalnya SD (26), bermula saat patroli rutin anggota Polair Polres Inhil diperairan.
"Sekira pukul 09.45 WIB kapal Pol IV 2600 dengan komandan kapal patroli A Ipda Bambang Sudrianto beserta 3 orang ABK diperairan Kuala Sungai Hujan, Kecamatan Reteh, menemukan KM Barokah sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring pukat," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Kamis (25/2).
Menemukan hal tersebut, petugas di perairan langsung merapat ke KM yang dianggap menyalahi aturan tersebut. "Ternyata KM Barokah ini tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," terang Kapolres Inhil.
Selanjutnya, kapal illegal fishing ini langsung digandeng dan dibawa ke Kantor Sat Polair Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut, dengan barang bukti satu unit KM Barokah 2, dan satu unit jaring alat tangkap ikan jenis pukat hela serta 50 kg jenis ikan campur hasil tangkapan. (dan)