Disosnaker Belum Terima Pengaduan Upah di Bawah UMK
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sejauh ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, belum ada menerima pengaduan dari karyawan maupun buruh di perusahaan, tentang upah mereka dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.207.700.
Ini artinya, perusahaan yang ada sudah mentaati aturan yang ada terutama membayar upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.
"Memang kita belum menerima adanya laporan kalau ada karyawan maupun buruh yang upahnya dibayar dibawah dari UMK 2016 yang sudah ditetapkan.
Kalaupun nanti ada ujarnya, pihaknya siap memproses pengaduan tersebut,"belum ada laporan, kalau ada nanti kita proses," ujar Kepala Bidang Pengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial dan Ketranmigrasian, Brides Hindelyn, kepada Haluan Riau, Rabu (24/2).
Pihaknya mengharapkan, kesepakatan UMK 2016 wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang ada di Kuansing dimana UMK 2016 ini sudah ditetapkan sebesar Rp 2.207.700. Untuk pengawasan katanya, sejauh ini memang kita belum ada turun kelapangan, karena baru memasuki awal tahun. "Nanti kita turun karena anggaran untuk pengawasan ini sudah ada,"ujarnya.
UMK Kuansing 2016 mulai berlaku pada awal Januari lalu, sejak 7 Januari 2016 sudah selesai ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau dengan nomor SK kpts.15/I/2016.
UMK tersebut sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah, diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan. (rob)