KPU Serahkan Hasil Penetapan ke DPRD Kuansing
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Usai pleno KPU Kuansing menetapkan pasangan Mursini-Halim menjadi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2015-2021, Selasa lalu, Rabu (24/4), KPU Kuansing langsung menyerahkannya berkas hasil penetapan tersebut berupa salinan putusan MK, berita acara, SK KPU dan dan hasil pleno KPU ke DPRD Kuansing.
Kedatangan empat komisioner KPU langsung disambut Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, Wakil Ketua DPRD, Sardiyono dan Alhamra, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Keempat komisioner KPU yang hadir di antaranya, Dedi Erianto, Indra Syukri, Syafriadi dan Wigati. Sementara Ketua KPU menyampaikan permohonan maaf tidak dapat hadir karena sakit.
"Kita langsung serahkan ke pimpinan DPRD Rabu tadi (kemarin,red), ada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta beberapa anggota DPRD. Ketua DPRD (Andi Putra,red) instruksikan agar secepatnya di proses," ujar Ketua KPU Kuansing, melalui Komisioner KPU, Dedi Erianto, yang dihubungi Haluan Riau, Rabu (24/2).
Ketua DPRD, Andi Putra, juga mengucapkan selamat kepada KPU Kuansing telah sukses menyelenggarakan Pilkada Kuansing. Penyerahan berkas hasil penetapan ini dilakukan di ruang lobi kantor DPRD Kuansing.
Selain itu katanya, untuk proses penetapan yang sudah disampaikan ke DPRD Kuansing, secara formal selesai sudah tugas KPU Kuansing. Proses penetapan ini akan diberikan tenggat waktu selama tiga hari, berkas hasil ini nantinya juga akan disampaikan ke Gubernur dan Mendagri. (rob)