Sakit, Abdi Haro Batal Diperiksa
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Abdi Haro, disebut-sebut dalam keadaan sakit, sehingga tidak hadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang dijadwalkan Rabu (24/2) kemarin.
Abdi Haro sejatinya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi korupsi kelebihan Cilinder atau CC mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, membenarkan hal tersebut. "Iya. Kalau sesuai jadwal, saksi AH (Abdi Haro,red) seharusnya menjalani pemeriksaan. Namun karena sakit, pemeriksaannya batal dilakukan hari ini (kemarin,red)," ungkap Dharma Natal kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Rabu sore.
Perihal keadaan Abdi Haro ini, sebut Dharma Natal, diketahuinya dari surat keterangan sakit yang diterimanya. "Tadi, ada keluarganya yang menyampaikan surat sakit," lanjut Dharma Natal.
Untuk itu, lanjut Dharma Natal, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Abdi Haro yang pada kegiatan tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, Abdi Haro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di Pemerintahan Provinsi Riau, bersama Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Rudi Simbolon selaku rekanan kegiatan tersebut.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Meski meyakini adanya dugaan penyimpangan, namun hingga kini Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru belum juga menetapkan pihak yang diduga bertanggungjawab.
Menanggapi hal ini, Dharma Natal menyebut kalau pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti, sesuai amanah penyidikan. "Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, agar membuat terang siapa pelaku yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kalau sudah jelas, segera kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.
Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera. Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.***