Dewan Bahas Kebijakan Pemerintahan Desa
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat pembahasan tentang pemerintahan desa bersama pihak terkait pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pasalnya, DPRD Inhil menilai kinerja aparatur pemerintahan Inhil sangat maksimal, terutama dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati seputar pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.
"Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah terkait pembuatan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan, " ungkap Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said, Selasa (23/2).
Wakil Ketua I DPRD Inhil Ferryandi, dihadapan Asisten I Pemkab Inhil Afrizal, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dengan tegas meminta aparatur pemerintah Kabupaten Inhil yang terkait pemerintahan desa secepatnya menuntaskan beberapa regulasi pemerintahan desa.
"Agar pembangunan desa cepat berjalan, kita minta pemerintah daerah secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa," tegas Ferryandi, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Inhil.
Dalam RDP tersebut, ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup penghasilan tetap aparatur desa, Perbup pengelolaan keuangan desa, Perbup perlindungan masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis, " paparnya.
Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Pemkab Inhil Afrizal, berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama bulan Maret. "Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut," katanya. (dan)