Hanya dari DAK dan Provinsi
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Sekretariat Daerah Rohul, Ir. Damri, menjelaskan bahwa sesuai hasil pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu. belum lama ini, bahwa kegiatan pembangunan di Rohul, hanya bisa dilaksanakan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu disebabkan karena dana perimbangan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas mengalami defisit atau terjadi pengurangan sekitar 30 persen, sehingga berimbas kepada kegiatan. Dengan kondisi tersebut, ketika Pemkab Rohul, melakukan jastifikasi maka kegiatan yang bisa ditampung hanya yang berasal dari Dak dan bantuan Provinsi.
“Sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul pendapatan yang kita tuangkan dalam struktur RAPBD KUA-PPAS itu dianggarkan 100 persen. Dan oleh Banggar meminta khusus untuk Dana Bagi Hasil (DBH) AMigas itu dikurangi 30 %. Dengan pengurangan DBH Migas ini tentu berimbas kepada kegiatan," ujarnya, Senin (22/2).
Untuk kegiatan APBD Rohul ada, tapi tidak banyak. Dan upaya penanggulangannya tidak ada, karena dana perimbangan tidak ada.
Ditambahkan Sekda Rohul, besaran APBD Kabupaten Rokan Hulu, yang diajukan tahun 2016 kurang lebih Rp1,4 triliun. “Menanggapi usulan audensi Himarohu ke Pemkab Rohul tentang tidak disahkannya APBD, mungkin lebih baik dan lebih jelas, hendaknya wartawan dan mahasiswa mengikuti pembahasan bersama Banggar DPRD Rohul, besok (hari ini red),” tutupnya.(adv/humas)