Ranperda Pengelolaan Benda Cagar Budaya Digesa
BANGKINANG (HR)- Pemkab Kampar menggesa penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya Kabupaten Kampar. Pemkab sudah membentuk Tim Revitalisasi Cagar Budaya Candi Muara Takus.
Untuk kesempurnaan Ranperda tersebut, Tim Revitalisasi Cagar Budaya Candi Muara Takus, berkunjung dan berkonsultasi dengan Kantor Balai Pengelolaan Cagar Budaya (BPCB) Batu Sangkar. Hal ini dilakukan mengingat selama ini pengelolaan Candi Muara Takus berada di bawah BPCB Batu Sangkar, sesuai dengan UU RI Nomor 5 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tim berkunjung ke BPCB selama tiga hari, 29-31 Januari 2015. Tim yang datang dipimpin Ketua Tim, Nukman Hakim. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan draf Ranperda tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya Kabupaten Kampar. Juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menganggarkan di APBD Provinsi Riau tahun 2015 untuk peningkatan sarana dan prasarana Candi Muara Takus, sebesar Rp16,9 miliar.
Tim juga menyampaikan, wilayah kerja Balai Pengelolaan Cagar Budaya Batu Sangkar sangat luas, meliputi empat Provinsi, Sumbar, Jambi, Riau dan Kepri. Maka Pemerintah Kabupaten Kampar berkeinginan untuk membangun Balai Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kampar, yang nantinya, tidak saja mengelola cagar budaya Candi Muara Takus, tapi seluruh cagar budaya di Kabupaten Kampar dan Kepri. "Untuk itulah perlunya sebuah Perda yang mengatur tentang hal itu," ujar Ketua Tim Nukman Hakim.
Kepala BPCB Batu Sangkar, Fitra, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemprov Riau yang telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk pembangunan kawasan Candi Muara Takus dan mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar. Pasalnya selama ini pihaknya terkesan jalan sendiri dalam mengelola cagar budaya.
Mengenai draf Ranperda itu, Fitra menyarankan, diikuti dengan kajian akademis. Pihak Balai juga memberikan berbagai masukan tentang draf Ranperda ini. BPCB Batu Sangkar pada dasarnya juga tidak keberatan dibentuknya Balai Pengelolaan Cagar Budaya di Kampar, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan pihak BPCB Batu Sangkar merasa ringan kerjanya kalau dibantu oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, akan dilakukan pertemuan yang lebih kompleks, antara Balai Pengelolaan Cagar Budaya Batu Sangkar, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Kebudayaan. "Kita undang Dirjen nanti dan kita bahas ini lebih komplek," ujar Fitra.(oni)