Kembalikan Kerugian Uang Negara
BENGKALIS (riaumandiri.co)- Tiga orang mantan Anggota DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial tahun 2012, Senin (22/2) mengembalikan kerugian uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Inteljen Rully Affandy di ruang kerjanya.
"Hari ini Kejari Bengkalis menerima pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Pengembalian tersebut, berasal dari 3 orang terdakwa mantan Anggota DPRD Bengkalis," kata Kasi Inteljen Rully.
Dipaparkan Rully, adapun pengembalian uang negara tersebut dari terdakwa Rismayeni, terdakwa Purboyo dan terdakwa Tarmizi.
"Pengembalian dilakukan tiga terdakwa, dengan perincian dari terdakwa rismayeni melalui suami terdakwa sebesar Rp.386 juta, dari terdakwa Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp.100 juta, serta dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp.30 juta," ungkap Rully.
Ditanya mengenai keringanan terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan saat dalam persidangan.
"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," tutup Rully Affandi. (rgc/ivi)