Tarik Menarik Calon Sekwan Riau
Pimpinan DPRD Riau beberapa hari lalu sudah melakukan seleksi tertutup 3 nama calon Sekretaris DPRD Riau yang diusulkan Pemerintah Provinsi, dan Kamis, menjanjikan akan mengumumkan secara terbuka satu nama yang akan ditetapkan.
Akan tetapi, rencana tersebut batal direalisasikan dengan berbagai pertimbangan kriteria, pengalaman dan wawasan dari masing-masing fraksi di DPRD Riau.
Dengan lambatnya penetapan calon Sekwan ini, setidaknya telah menambah kekosongan pejabat karir tertinggi di DPRD Riau, yang saat ini hanya dijabat setingkat pelaksana tugas.
Ini artinya, sedikitnya akan mengganggu mekanisme kerja di DPRD Riau itu sendiri. Memang, selama ini tanpa kehadiran Sekretaris DPRD proses kerja di sana berjalan sebagaimana mestinya. Tapi patut ditelaah lambat laun akan menjadi persoalan tersendiri karena lamanya kosong karena tak terisi.
Sebagaimana fungsinya, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat yang dipimpin Sekretaris DPRD tidak termasuk anggota DPRD, karena Sekretaris diangkat dan diberhentikan Gubernur dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD ada untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada alat kelengkapan DPRD.
Masyarakat tentunya patut bertanya-tanya atas berlarut larutnya penetapan sekretaris defenitif yang seharusnya tidak patut terjadi. Apalagi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur sudah melakukan seleksi ulang melalui tim assessment terhadap 20 nama pilihan, yang selanjutnya diusulkan tiga nama ke DPRD Riau.
Sangat memungkinkan gagalnya penetapan yang dijanjikan pimpinan DPRD, telah terjadi tarik menarik terhadap tiga nama yang dinilai layak didefinitifkan. Ini bisa saja menjadi kewajaran, karena bagaimanapun posisi Sekwan Riau itu sendiri merupakan jabatan semi politik, selain menjembatani kepentingan gubernur juga menjembatani kepentingan anggota DPRD itu sendiri.
Dengan demikian, ini sangat dibutuhkan kearifan pimpinan DPRD itu sendiri menetapkan secara aklamasi, yang dinilai layak tanpa melihat latar belakang, asal usul kampung, kekerabatan ataupun persoalan gender. Bagaimanapun, tiga nama ini merupakan pilihan terbaik diantara sejumlah nama yang diusulkan pemerintah. Dan tentunya ini kembali kepada Dewan yang terhormat mana yang akan memilih.***