47 Nagari Laporkan Penggunaan Dana Desa
Lubuk Basung (riaumandiri.co)- Sebanyak 47 dari 82 nagari atau desa adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah melaporkan realisasi pembangunan yang berasal dari dana desa pada 2015.
"Kita berharap, Nagari lainnya segera menyampaikan laporan, karena ini salah satu syarat untuk pencairan dana desa pada 2016," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Kabupaten Agam, Welfizar saat rapat koordinasi evaluasi pengelolaan keuangan nagari 2015 di aula kantor bupati setempat, Jumat (19/2).
Laporan realisasi pembangunan dana desa ini akan diserahkan ke pemerintah pusat pada akhir Maret 2016. Untuk itu pihaknya berharap pemerintahan nagari segera melaporkan penggunaan dana desanya.
Sementara syarat lainnya seperti Perda APBD dan Perbub tentang pengalokasian dana desa telah dibentuk oleh pemerintah daerah.
"Apabila laporan ini selesai, kita akan langsung memberikan ke pemerintah pusat, sehingga pencairan dana desa tahap pertama 2016 bisa dilakukan pada April," katanya.
Ia berharap agar dana desa yang akan cair nantinya benar benar digunakan untuk pembangunan di setiap Nagari, dan harus tepat sasaran.
Pada 2016, tambahnya, Kabupaten Agam memperoleh dana desa Rp55,56 miliar untuk 82 nagari. Besar dana desa yang diterima setiap nagari bervariasi mulai dari Rp612,8 juta sampai Rp979,06 juta per nagari.
Penerimaan dana desa setiap nagari berdasarkan beberapa indikator yakni kesulitan geografis, luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan di daerah tersebut.
"Dalam penentuan indikator ini, kita berpedoman pada Badan Pusat Statistik setempat," katanya.
Dana desa yang diterima Nagari ini digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada 2016.
Selain dana desa, tambahnya, setiap nagari pada 2016 juga memperoleh alokasi dana nagari (ADN) sebesar Rp85,06 juta. Alokasi dana nagari (ADN) ini berasal dari APBD Agam 2016.
Sedangkan pada 2015 alokasi dana desa dari APBN ke Kabupaten Agam Rp24,75 miliar, dan alokasi dana desa dari APBD Agam sebesar Rp39,2 miliar. Penyerapan dana desa dan ADN ini sekitar 90 persen.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah setempat, Martias Wanto menambahkan, pencairan ini sangat ditentukan oleh pemerintahan nagari terhadap penetapan dokumen perencanaan rancangan program jangka menengah (RPJM) nagari, serta penetapan rancangan kerja pembangunan (RKP) Nagari.
"Apabila dokumen ini tuntas maka dana desa juga cepat dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah," katanya. (ant/ivi)