Amankan Dua Botol Air Raksa

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku PETI

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku PETI

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Polsek Kuantan Mudik menangkap satu tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kuantan, di Lubuk Jambi, Kuantan Mudik, Kamis (18/2) lalu.

Sebelum tersangka ditangkap, pantauan warga aktivitas kapal PETI ini sempat berjejer di dua desa, yakni Pulau Binjai dan Koto Lubuk Jambi melakukan aktivitas.

Laporan dari kepolisian, tersangka yang ditangkap tersebut yakni Irawan alias Iwan (31), warga Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan. Bersama Iwan, polisi mengamankan dua botol kecil air raksa, dua batang spiral dan peralatan dompeng lainnya.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas PETI di aliran sungai," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, melalui Kasubag Humas, Iptu Musabi, Jumat (19/2).

Mendapat informasi tersebut, kata Musabi, Tim Opsnal Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rafidin melakukan penyelidikan. "Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut," ujar Musabi.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).***