Satu Keluarga Diringkus Polisi
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Satu keluarga di Desa Sebrang Pembenaan, Kecamatan Keritang, diringkus polisi atas kepemilikan 44 batang tanaman ganja, Kamis (18/2).
Berdasarkan data kepolisian, penangkapan satu keluarga ini bermula dari hasil informasi masyarakat, bahwa seorang pelaku berinisial SH, merupakan bandar narkoba di desa tersebut, yang kemudian dilakukan penyidikan oleh petugas.
"Sesampainya di TKP sekira pukul 10.30 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku disaksikan oleh RT dan tetangga pelaku," ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Jumat (19/2). Namun saat pengeledahan, pelaku SH langsung melarikan diri.
"Di rumah pelaku SH ditemukan pohon ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku serta satu paket sabu-sabu," sebut Kapolres. Ditegaskan, selain kedua barang haram tersebut, anggota kepolisian di lapangan juga menemukan 19 senjata tajam, 4 amunisi aktif, timbangan digital, serta 4 buah alat hisap sabu.
Atas kepemilikan tanaman ganja tersebut, satu keluarga tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolsek Keritang. "Satu Keluarga yang diamankan yakni, RH (66) ayah SH, MJ (57) ibu pelaku, RM (42), MY (24) serta SP (20), sedangkan SH saat ini masih DPO," jelasnya. Sejumlah pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Keritang guna penyelidikan lebih lanjut. (dan)