Ranperda Retribusi Izin Tenaga Asing

TEMBILAHAN (riaumanadiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing dalam rangka menggalang pendapatan asli daerah.
Hal itu sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah yang diamanatkan melalui Pasal 150 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sebagaimana yang dibacakan Wabup Rosman Malomo, dari pidato pengantar Bupati tentang lima buah Ranperda pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Inhil, pengusulan Ranperda itu melihat dari perkembangan dan potensi yang dimiliki Inhil.
Seperti pada industri perkebunan, perdagangan barang dan jasa, maka arus masuk tenaga kerja asing setiap tahun akan semakin meningkat.
''Maka itu, patut untuk menjadi perhatian serius semua komponen masyarakat, bahwa pertumbuhan tenaga kerja asing secara signifikan berdampak bagi masyarakat lokal secara umum, oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan upaya antisipatif dengan membentuk produk hukum daerah agar kehadiran mereka memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan Pemkab," sebut Rosman. (grc/aag)
Berita Lainnya
- Soal PT SRL Serobot Lahan Warga
- Angka Prevalensi Stunting Pekanbaru Meningkat 5,4 Persen
- Baru Dua Depot di Siak Bersertifikat Halal
- Bupati Lepas Ratusan JCH Asal Inhil
- Jalur Pulau Godang Diberi Nama 'Srikandi Kuantan'
- RAPP Serahkan 200 Ribu Masker dari Bahan Rayon, Gubri: Semangat Gotong Royong Perusahaan Dibutuhkan