Kejari Tangkap Terpidana Korupsi UED SP di Bali
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Setelah sekitar dua tahun melarikan diri, akhirnya Helfina Andriani, terpidana korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan di Bali, Selasa (16/2) lalu.
Terpidana kasus UED SP Koto Baru Singingi Hilir ini menghilang sejak 2014 lalu, dan ditangkap disalah satu kos-kosan di Bali tinggal bersama suaminya. Di Bali, Helfina ikut suami dan kabarnya suaminya sempat buka usaha berjualan sepatu.
"Dia (Helfina,red) masuk DPO Kejari sejak 2014 lalu, kasus UED SP," kata Kasi Intel Kejari, Teluk Kuantan, Revendra, melalui pesan BBM nya yang diterima Haluan Riau, Rabu (17/2).
Dikatakan Revendra, perbuatan terpidana terbukti di tingkat Pengadilan Negeri dengan vonis 1 tahun kurungan. Kemudian, terpidana melakukan banding, lalu turun putusan Pengadilan Tinggi Riau dengan vonis 2 tahun," ujar Revendra.
Setelah putusan Pengadilan Tinggi Riau turun, lanjut Revendra, terpidana tidak mengajukan kasasi. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, terpidana menghilang setelah putusan PT Riau tahun 2014 lalu. "Sejak itu kita terus lacak keberadaan terpidana ini dan terlacak di Bali," katanya.
Kemudian disampaikan Revendra, beberapa minggu lalu, keberadaan terpidana terlacak sedang berada di Bali. Lalu tim Kejari Teluk Kuantan membentuk tim dengan melakukan koordinasi dengan Kejati, Kejaksaan agung dan Kejari Denpasar melakukan pemetaan di Bali.
"Setelah memastikan terpidana adalah DPO yang dicari, tim langsung menangkap terpidana di kediamannya dan membawa ke Kejari Denpasar lalu dibawa ke Jakarta dan sekarang sudah ada di Pekanbaru," terang Revendra.
Dikatakannya, tim mendarat tadi malam (Selasa,red) di Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Kejati Riau sambil mempersiapkan administrasi untuk dimasukan di LP. "Sekitar pukul 23.00 WIB (Selasa,red) terpidana telah dieksekusi ke LP anak dan perempuan," ujarnya.
Ia ditahan dengan amar putusan nomor 15/Tipikor/2014/PTR tertanggal 18 Agustus 2014 penjara selama dua tahun dan membayar Rp167.474.600.***