Tengku Muhammad Nasir Divonis 6,5 Tahun
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski tidak pernah hadir mengikuti jalannya persidangan atau In Absentia, terdakwa Tengku Muhammad Nasir tetap divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/2).
Buronan kejaksaan ini, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara dugaan korupsi pembangunan terminal barang di Kota Dumai, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
Tak ayal, majelis hakim yang diketuai Yuzaida menjatuhkan vonis pidana selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai tersebut.
"Menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Hakim Ketua Yuzaida, dalam amar putusannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp365.658.875, subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Hendarsyah YP dari Kejaksaan Negeri Dumai. Terdakwa sebelumnya tuntut kurungan penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Usai persidangan, JPU Hendarsyah kepada Haluan Riau menjelaskan jika terdakwa sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia (Teng ku Muhammad Nasir,red) sudah kita ajukan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red) untuk dilacak. Keluarganya sudah tidak ada lagi di Dumai," sebut Hendarsyah.
Atas putusan tersebut, terdakwa tidak dapat menuntut haknya, karena yang bersangkutan dinyatakan buron. Jaksa selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.***
"Itu resikonya kalau buron. Haknya hilang. Jadi kita tinggal eksekusi (setelah vonis,red)," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Tengku Muhammad Nasir tidak sendirian. Ada dua terdakwa lainnya, yakni Taufik Ibrahim selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, dan Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai.
Keduanya nama tersebut telah divonis bersalah, masing-masing dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan satu tahun penjara. Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp545.908.875.***