Plt Gubri: Sinergikan Visi dan Misi

Plt Gubri: Sinergikan Visi dan Misi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengingatkan empat kepala daerah yang baru dilantik, menyusun program kerja secara efektif dan efisien. Dalam hal ini, visi dan misi pembangunan di daerah, seyogyanya disinergikan dengan visi dan misi Pemprov Riau dan pemerintah pusat Plt Gubri.

Dengan demikian, program pembangunan dapat berjalan efektif dan optimal, serta terhindar dari program kerja yang tumpang tindih dan tidak seharusnya terjadi.

Hal itu disampaikannya saat mengambil sumpah dan melantik empat pasangan kepala daerah hasil Pilkada serentak, Rabu (17/2), di Gedung Daerah Jalan Diponegoro.

Keempat pasangan kepala daerah itu adalah Walikota dan WaliKota Dumai Zulkifli AS-Eko Suharjo, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto-Khairizal, Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Amril Mukminin-Muhammad dan Bupati serta Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Effendi-Said Hasyim.

Ikut hadir dalam kegiatan itu anggota DPR dan DPD RI asal Riau, anggota DPRD Riau, DPRD masing-masing kabupaten/kota, unsur Forkopinda Provinsi, kabupaten/kota, keluarga kepala daerah, dan ratusan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubri juga menyaksikan langsung penandatangan fakta integritas komitmen keempat kepala daerah. Isinya antara lain komitmen untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Fakta integritas itu dibacakan Walikota Dumai Zulkifli AS, mewakili kepala daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan pesan bagi para kepala daerah itu, untuk segera melaksanakan serah terima jabatan dengan bupati dan walikota yang lama.

Sedangkan terkait tugas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, para kepala daerah diminta menginventarisir dan mengidentifikasi isu-isu strategis dan aktual di daerahnya masing-masing, sekaligus mencarikan solusi terhadap persoalan yang terjadi. Hal ini sangat penting, untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di daerah mereka masing-masing.

Tak hanya itu, para kepala daerah harus mewujudkan visi misi yang telah disampaikan dan dijanjikan kepada masyarakat saat kampanye Pilkada serentak beberapa waktu lalu. Janji-janji itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan RPJanga Menengah Daerah (RPJMD) untuk masing-masing kabupaten/kota.

"Namun yang tak kalah penting, visi dan misi serta program kerja harus sesuai dengan program nasional dan provinsi, sehingga terjadi kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah," ingatnya.

Apalagi bila melihat kondisi saat ini, terjadi pengurangan dana APBD karena adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kondisi ini harus disikapi secara serius. Dalam hal ini, para kepala daerah tersebut diharapkan segera berkoordinasi dengan jajarannya masing-masing dan membuat terobosan.

Meski begitu, apa yang dilakukan harus mengacu pada asas-asas penyelenggaraan pemerintah seperti asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negaran kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien, efektif dan keadilan," tegasnya.

Plt Gubri juga mengingatkan, kepala daerah hendaknya merealisasikan pelaksanaan APBD tahun 2016 dan mengupayakan untuk optimalisasi serapan APBD tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan sebaik-baiknya.

Mereka juga harus mengimplementasikan pelaksanaan urusan yang konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti Pendanaan Sarana Prasarana dan Dukumen (P3D), serta perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Dalam melaksanakan tugas, kepala daerah juga harus mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan antara lain manajemen ASN agar dapat menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Serta menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang kualifikasi, kompetensi dan kinerja adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik.

Selain itu, kepala daerah juga harus mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. Salah satu poinnya, adalah larangan mengganti pejabat Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Terakhir, Mereka dituntut menjaga dan memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.

"Diharapkan kepala daerah yang baru dilantik harus massif dan intensif mencegah penyebaran paham radikalisme dan aliran sesat, seperti Gafatar yang mengarah pada terpecah belahnya bangsa Indonesia," ujar Plt Gubri.

"Ini jadi tugas bersama. Tentu itu semua harus ada pengawasan dan dedikasi dini oleh intansi terkait dalam menangkap kelompok radikal dan organisasi menyimpang di Provinsi Riau ini," tambahnya. (nur)