Dua Perkara di Kejari Siak Segera Rampung
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Siak Sri Indrapura Zainul Arifin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus M Emri Kurniawan, Minggu (1/2). Dijelasknya, dua perkara tersebut yakni dugaan penyimpangan penyaluran kredit pupuk PT Permodalan Siak yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Siak kepada PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,5 miliar dengan anggaran APBD Siak 2008.
"Juga perkara dugaan korupsi korupsi penyaluran pupuk oleh PD Sarana Pembangunan Siak dengan melakukan MoU PT Buana Sinar Lestari dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton," ujar Emri.
Untuk kedua perkara tersebut, kata Emri telah diperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.
"Yang melibatkan PT Persi merugikan negara Rp2,7 miliar. Sedangkan yang melibatkan PT SPS Rp2,4 miliar," lanjutnya.
Dalam waktu dekat ahli dari BPKP Riau akan dimintai keterangannya, terkait teknis dan prosedur dalam melakukan audit yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Hal tersebut berguna untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
"Semua saksi dan alat bukti sudah lengkap. Tinggal keterangan ahli. Diharapkan dalam waktu dekat, berkasnya rampung," tukasnya.***