Polres Tetapkan ER sebagai DPO

Dua Pekerja Dijerat UU Migas

Dua Pekerja  Dijerat UU Migas

DAYUN (riauamandiri.co)-Pemilik usaha penimbunan bahan bakar minyak ilegal jenis solar dan bensin di Dusun Rasau Kuning, Kecamatan Tualang ER kini mejadi daftar pencarian orang (DPO). Usaha ilegal penampungan kencing BBM dari kapal-kapal yang melintas di Sungai Siak itu terungkap, Senin (8/2) lalu.

 Saat jajaran Polres Siak melakukan penggerebekan, 2 orang pekerja berhasil ditangkap beserta barang bukti 47.000 liter minyak solar dan 5.000 liter bensin.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskrim Billy Agustiano dalam ekpos kasus ini, Selasa (16/2) menjelaskan, lokasi penimbunan minyak ilegal itu jauh dari akses jalan darat.

"Untuk masuk ke dalam kita pakai kapal dengan jarak tempuh 10 sampai 15 menit, tepat pukul 21.00 WIB tim sampai di lokasi. Saat penggerebekan berhasil ditangkap 2 orang dan barang bukti berupa minyak solar dan bensin serta pompa untuk melansir minyak," kata Billy Agustiano.

Dua pekerja yang berhasil diamankan, yakni BE (27) dan Al (35). Keduanya warga Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit.
"Dua orang ini pekerja, pemiliknya ER saat ini masih DPO," terang Kasat Billy Agustiano.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Siak. Keduanya dijerat pasal Pasal 53 C dan D, UU No 22 tahun 2001 tentang Migas atau pasal 480 KUHP, ancaman 3 tahun atau 4 tahun dan denda Rp1 miliar.(lam)