Datangi Kejati Riau

AMBB Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Bengkalis

AMBB Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Bengkalis

PEKANBARU (riauamandiri.co)-Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bengkalis Bersatu  melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (15/2) pagi. Mereka mendesak agar mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis.

Massa yang dikoordinir Firman, menyebutkan, kasus ini telah menyeret sejumlah nama, terutama dari kalangan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, seperti Jamal Abdillah, Purboyo, Hidayat Tagor, Muhammad Tarmizi, dan Rismayeni.

 "Untuk itu, kami menginginkan Polda Riau dan Kejati Riau untuk  mengusut aliran dana bansos yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis," teriak Firman dalam orasinya.

"Kita berharap agar Polda Riau dan Kejati Riau mengusut dengan benar, tidak berkonspirasi dengan koruptor," sambung Firman.

Adapun anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang diduga terlibat dalam perkara ini, antara lain Amril Mukminin, yang saat ini merupakan Bupati Bengkalis terpilih, Heru Wahyudi yang saat ini merupakan Ketua DPRD Bengkalis, dan Hj Mira Roza yang hingga kini masih aktif sebagai anggota dewan.

"Juga terdapat sejumlah mantan anggota dewan, seperti Yuddy Veryantoro, Suhendri Asnan, dan Dani Purba. Status mereka masih menjadi tanda tanya masyarakat Bengkalis," lanjut Firman.

Lebih lanjut, AMBB menuntut agar kedua institusi penegak hukum di Riau tersebut tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. "Kami menilai Kejati Riau terindikasi tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus ini," sebutnya.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyebut, kalau penanganan kasus ini tengah berlangsung.

 Dimana, Untuk terdakwa Jamal Abdillah sudah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Sementara, tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Purboyo, Muhammad Tarmizi, dan Rismayeni?, tengah menjalani proses persidangan.

Untuk penanganan perkara ?ini, sebut Mukhzan, dilakukan Penyidik Polda Riau. "Mohon dukungan teman-teman untuk Penyidik Polda Riau. Kami selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) hanya menerima berkas dan mempelajarinya. Jika memenuhi unsur, akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Mukhzan.

Pernyataan dari Kejati Pekanbaru ini membuat rekan mahasiswa AMBB tidak puas dan berjanji akan kembali meminta konfirmasi dan tindak lanjut dari Polda dan Kejati. "Dalam minggu ini kita akan kembali untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Polda Riau dan Kejati Riau," tandas Korlap AMBB, Firman.(yogi/mg4)