Puluhan Warga Mengadu ke Bupati Siak
SIAK (riaumandiri.co)-Warga Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib satu per satu dilaporkan PT Duta Suaka Indah (DSI). Mereka dituding menyerobot lahan areal perusahaan kebun kelapa sawit itu.
Meyikapi hal ini puluhan warga yang tergabung dalam anggota Koperasi Sengkemang Jaya didampingi Penghulu Adi Afri mengadu ke Kantor Bupati Siak, Senin (15/2).
Kedatangan masyarakat disambut Bupati Siak yang diwakili Asisten I Fauzi Asni. Hadir juga saat itu perwakilan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Camat Pusako.
Nazar anggota Koperasi Sengkemang Jaya dalam forum ini menjelaskan seluruh keresahan anggota koperasi. "Kami resah, masyarakat sudah banyak dilaporkan DSI, mereka dipanggil Polda," kata Nazar.
Senada disampaikan oleh tokoh masyarakat Sengkemang Muhammad James. Dia mengungkapkan, koperasi mendapat Izin pengelolaan lahan 3.000 haktare untuk dibagikan ke masyarakat Kampung Sengkemang. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Arwin pada tahun 2000 lalu bersamaan berdirinya koperasi.
"Sejarah pendirian koperasi ini, masyarakat Sengkemang dikelilingi transmigrasi. Namun masyarakat tidak dapat lahan transmigrasi, maka kami cari jalan mencari lahan. Waktu itu masih Kabupaten Bengkalis, kami mengajukan usulan 7.000 haktare dan mendapat izin 3.000 haktarw," kata Muhammad James.
Bapak Angkat lahan itu pernah dikelola bapak angkat, yakni PT Nusa Perima Manungal diolah menjadi perkebunan akasia. Pada tahun 2009 lalu, masyarakat sudah menikmati bagi hasil dari tanaman akasia itu.
"Pada tahun 2009 masyarakat dapat bagi hasil Rp5,2 juta/kepala keluarga. Namun pada saat tanam kedua DSI mengklaim lahan itu masuk areal perizinanya," keluh James.
Sejak itu permasalahan terus bergulir, lanjutnya. DSI menanam lahan yang sebelumnya ditamani akasia itu menjadi kebun kelapa sawit, sementara masyarakat tidak berkutik. Namun, saat masyarakat mulai menggarap lahan yang izinnya pernah dikeluarkan oleh Bupati Siak Arwin untuk koperasi itu, pihak DSI melaporkan warga dengan tudingan menyerobot lahan.
Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni saat dimintai keterangan menjelaskan, baik PT DSI maupun Koperasi Sengkemang Jaya keduanya belum tercatat di BPN menguasai lahan tersebut, karena memang lahannya belum bersertifikat.
Menangapi aduan masyarakat itu, Asisten I Fauzi Asni menanggapi, Koperasi Sengkemang Jaya baru mengantongi satu dokumen yakni Persetujuan Pencadangan Lahan yang dikeluarkan Bupati Tahun 2000 lalu. Sementara DSI sudah mengantongi Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan di lahan tersebut.
Selain permaslahan itu, masalah lain juga terungkap, pengurus koperasi dinilai tidak transparan. Karena sejak tahun 2000 telah beberapa kali RAT dan pergantian pengurus, namun tidak ada laporan pertanggungjawaban. Sementara anggota butuh kejelasan tentang aset koperasi dan berapa simpanan pokok dan waji mereka.
Atas permasalahan itu, Fauzi Asni meminta agar anggota koperasi berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, dan sesegera mungkin menggelar RAT Luar Biasa untuk membentuk pengutus baru. Dengan pengurus baru ke depan diharapkan bisa bergerak menyelesaikan permasalahan yang menjadi keresahan warga.
Saran tersebut diterima baik oleh perwakilan anggota koperasi. Sementara perwakilan Disperindagkop Siak Noni mengaku, sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap pengurus Koperasi Sengkemang Jaya.
Dia membenarkan koperasi itu sudah beberapa kali melakukan RAT dan pergantian pengurus namun tanpa LPJ. Saat penguru dimintai keterangan mereka menjelaskan, pengurus koperasi sebelumnya tidak memberikan dokumen data aset, sehingga tidak bisa membuat laporan secara ditail.***