Dewan Sahkan APBD Kampar Rp2,5 Triliun Lebih

Dewan Sahkan APBD  Kampar Rp2,5 Triliun Lebih

 

BANGKINANG (HR)-Setelah melaksanakan pembahasan secara maraton, akhirnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Kampar disahkan menjadi APBD Kabupaten Kampar oleh DPRD Kampar, pada rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (8/12).

APBD Kampar yang disetujui untuk tahun 2015 mendatang berjumlah Rp2,5 triliun lebih. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu sebesar Rp2,1 triliun. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi DS, didampingi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dan Wakil Ketua DPRD, M Faisal. Dari eksekutif hadir Plh Sekda Kampar, H Nurahmi yang mewakili Bupati Kampar dan pejabat eselon II dan III dan puluhan anggota DPRD Kampar.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran menyampaikan laporannya melalui anggota Banggar, Agus Candra. Selanjutnya APBD Kampar yang telah mendapat pengesahan Dewan ini dalam waktu tiga hari ke depan akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam SK Gubri dan proses terakhir sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, Bupati akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, kepada Haluan Riau, usai paripurna, mengatakan, APBD Kampar ini nantinya akan tergambar pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di masing-masing satuan kerja. "Di situlah kegiatan-kegiatan dan aspirasi dari masyarakat yang telah disetujui tergambar. Mudah-mudahan APBD Kampar bisa segera dilaksanakan begitu tahun anggaran baru mulai masuk," ujar Fikri.
Dalam rapat paripurna kemarin, DPRD Kampar, juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kampar,  yang dipimpin Ketua Ramadhan dan Wakil Ketua, Yudhi Rofali. Sementara Pansus Kode Etik dipimpin Ketuanya H Syahrul Aidi Maazat dan Wakil Ketua, H  Kasru Syam.
Siapkan Administrasi dan Teknis Kegiatan
Sementara Plh Sekda Kampar, H Nurahmi, mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah agar segera melakukan persiapan, baik persiapan administrasi, maupun teknis kegiatan di lapangan, sehingga kegiatan tahun anggaran 2015 dapat dilakukan di awal tahun anggaran.
Disampaikan Nurahmi, APBD Kabupaten Kampar Tahun 2015 merupakan instrumen kebijakan publik, sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kampar, yang memuat hak dan kewajiban pemerintah, serta masyarakat, yang tercantum dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan, intinya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi Kabupaten Kampar saat ini.
"RAPBD yang sudah dibahas ini, belumlah sepenuhnya dapat menjadi dokumen daerah sebelum adanya hasil evaluasi dari Gubernur Riau, untuk itu kepada seluruh SKPD diminta untuk melakukan penyempurnaan dan sekaligus melakukan entry data dalam waktu 3 hari ke depan, terutama hasil-hasil pembahasan, baik pada tingkat Komisi maupun maupun Banggar, sehingga jadwal yang telah ditentukan dapat terpenuhi," jelas Nurahmi.
"Terkait dengan belanja daerah, diingat kepada seluruh kepala SKPD agar melakukan pengelolaan belanja secara efektif, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,"ujarnya.hir