Komisi A Minta Buat Aturan Ketat
Komisi A DPRD Rokan Hilir telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Kabupaten Rohil dalamrangka mewujudkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang lebih transparan, guna mengantisipasi timbulnyakecurangan dalam pemilihan tingkat desa tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Abu Khoiri, menyikapi rencana Pilkades serentak di Kabupaten Rohil, Jumat (12/2) lalu. Menurutnya, aturan-aturan yang dibuat secara teknis dapat dilihatdalam peraturan pelaksanaan Pemilukada Rohil, beberapa waktu lalu.
"Kita sudah sampaikan dalam hearing, kemarin, supaya pemerintah daerah membuat aturan mainya, baik menyangkut jadwal pemilihan, sistem pengangaran, pemilihan dan sanksinya. Maka akan muncul calon pemimpin yang baik dan berkualitas jauh dari unsur KKN," tegasnya.
Abu Khoiri menambahkan, dalam rapat dibahas juga mengenai batas usia maksimal dan minimal bagi calon yakni, tidak ada batasan usia maksimal dan minimal 25 tahun. Selain itu, tidak dibenarkan pihak panitia me lakukan kutipan biaya terhadap calon dan calon sendiri harus berdomisili didaerahnya masing-masing.
"Mengenai kekurangan biaya kemarin ada keluhan dari panitia desa, jadi kita sarankan untuk biaya pelaksaan pilkades serentak sudah dianggarkan dalam APBD murni 2016, sedangkan untuk panitia desa dapat diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2016," ungkapnya.
Hearing dibuka Ketua Komisi A Abu Khoiri, anggota Komisi A, Juerli, Afrizal dan Bahtiar dihadiri Asisten I Rusli Sarief, Kabag Pemerintahan Ahmad Arslan, Kabag Pemdes Jasrianto, Kepala Bapemas Hj Murniwaty.***