Dewan Minta Pungutan Parkir di RSUD Ditertibkan
Pungutan biaya parkir yang dilakukan terhadap pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pratomo dikecam masyarakat. Mengingat rumah sakit tersebut merupakan gedung pemerintah yang dibangun dari anggaran daerah serta merupakan fasilitas publik.
"Masa orang yang sakit atau keluarga pasien yang ingin membesuk, dikenai lagi biaya parkir. Ini namanya sudah susah ditambah susah lagi," kecam Dedi (32) warga Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, Kamis (11/2) lalu.
Selain itu biaya parkir tersebut bisa digolongan sebagai pungutan liar (pungli). Sebab, tak termasuk ke dalam obyek yang dapat dikenai parkiran.
"Sangat tak masuk akal gedung publik dikenai biaya parkir, kalau begitu nanti orang berurusan ke kantor bupati, kantor camat juga bisa dikenai parkir. Apa dasarnya," tutur Dedi.
Anggota DPRD Rohil Abu khoiri menyayangkan berlakunya parkir liar di rumah sakit terbesar di kabupaten Rohil tersebut. Penerapan biaya parkir dinilai sembarangan karena tidak memiliki naungan dasar hukum yang jelas maupun perda yang mengikat.
"Kalau penjaga keamanan di rsud tentunya telah memiliki honor sendiri ditanggung rumah sakit, jadi saya kira beban parkir ini tak perlulah," ujar Abu Khoiri.
Jika alasan penerapan parkir karena faktor keamanan maka pihak rumah sakit dituntut untuk bisa meningkatkan tenaga pengamanan. Misalnya, dengan menambah jumlah pekerja, melengkapi fasilitas CCTV, penerangan di areal parkir dan lain-lain.
"Ini saya kira harus ditertibkan demi kepentingan masyarakat disisi lain pengunjung atau pembesuk harusnya bisa meningkatkan kewaspadaandengan selalu kunci ganda kendaraan yang diparkir" pungkas Abu Khoiri.***