4 Politisi Bengkalis Terima Dakwaan JPU
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis periode 2009-2014, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (10/2). Keempatnya ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi penyimpangan.
4 Anggota
dana hibah Kabupaten Bengkalis.
Dalam sidang perdana kemarin, tidak satu pun di antara para terdakwa tersebut, yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sehingga dengan demikian, sidang selanjutnya langsung mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Dua nama terakhir, saat ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dibagi menjadi dua berkas perkara. Satu berkas untuk terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi. Sedangkan berkas lainnya untuk terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni.
Dalam dakwaannya, JPU Reza Fahlevi menuturkan, perbuatan keempat terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.
Mereka diketahui mencairkan 2.853 proposal untuk dana hibah pada APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, sebesar Rp272,3 miliar.
"Dalam pelaksanaannya, terdapat calo untuk mencarikan calon penerima dana hibah," ungkap JPU Reza Fahlevi di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Ditambahkannya, ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut, yang diterima kelompok masyarakat sebesar Rp52.237.760.000
Sisanya, diduga digunakan untuk menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yang jumlahnya mencapai Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya keempat terdakwa.
"Memperkaya diri Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta dan Amril Mukminin Rp10 juta," pungkas JPU Reza Fahlevi.
Pokok Perkara
Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa dengan kompak tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU. Sehingga sidang berikutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang akan digelar pekan depan.
Usai persidangan, salah seorang terdakwa Muhammad Tarmizi melalui Penasehat Hukumnya, Asep Ruhiat, mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya hanya keberatan terkait pokok perkara.
"Makanya, kita tidak mengajukan eksepsi. Kita akan buktikan di persidangan terkait pokok perkara," sebut Asep Ruhiat usai persidangan.
Lebih lanjut, Asep menyebut kliennya sangat siap menghadapi proses persidangan ini. "Dari awal, kita berkeyakinan klien kita sudah bekerja sesuai prosedur sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara," jelas Asep.
Saat ditanya, apakah nanti pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses pembuktian, Asep menyebut akan melihat sejauh mana fakta di persidangan. "Kita lihat nanti," tandasnya. (dod)