Rutan Rengat Berlakukan Aturan Besuk
RENGAT (riaumandiri.co)-Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, memberlakukan aturan besuk atau kunjungan bagi penghuni yang berstatus tahanan atau tahanan penyidik mulai bulan ini.
Hal itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kepala Rutan Kelas II B Rengat Nomor W4.PAS.12.PK.02.05-157. Dikatakan, bagi keluarga yang akan membesuk atau mengunjungi anggota keluarganya yang masih berstatus tahanan, baik tahanan penyidik polisi, jaksa maupun pengadilan, wajib membawa surat izin besuk dari penyidik atau instansi yang menahan.
"Benar, ke depan kita akan memberlakukan aturan kunjungan atau besuk bagi penghuni Rutan yang masih berstatus tahanan. Dan bagi narapidana atau penghuni yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan, aturan besuknya tidak berobah, cukup izin dari Kepala Rutan dan atau Kasubsi Pelayanan Tahanan," ungkapkan Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz, Rabu (10/2).
Aturan kunjungan atau besuk tersebut akan diterapkan pihak Rutan terhitung sejak tanggal 25 Februari 2016 mendatang. "Saat ini tengah kita sosialisasikan, penerapannya akan kita mulai pada 25 Februari 2016 ini," sebutnya.
Diterangkan, penerapan aturan besuk tersebut bukanlah untuk mempersulit masyarakat saat membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang-undangan, yaitu, PP No 27 tahun 1983 tentang KUHP Pasal 20 ayat 1, menegaskan izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Dalam hal tahanan pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian kunjungannya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan negeri wilayah hukum terdapat Rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan. "Sebelumnya, aturan ini tidak pernah diterapkan, sehingga membuat pembesuk membludak, sehingga sulit untuk dikontrol. Hal ini tentunya mengakibatkan rentan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Aziz. (grm/aag)