Terdakwa Alihkan Rp4 Miliar ke Beberapa Aset
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Uang lebih dari Rp4 miliar lebih dari Rp12,8 miliar yang dibobol Rinaldi Kurniawan dari kas PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, diketahui telah dialihkan ke beberapa aset.
Demikian diungkapkan Ale, salah seorang Legal PT BRI, usai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembobolan kas BRI Unit Sei Kijang, dengan terdakwa Rinaldi Kurniawan, mantri di BRI Unit Sei Kijang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/2)
"Ada sekitar Rp4 miliar lebih yang sudah diambilnya (terdakwa Rinaldi Kurniawan,red). Itu, sudah dialihkannya ke beberapa aset," ungkap Ale kepada Haluan Riau.
Pengalihan aset tersebut, lanjut Ale, ada yang berupa rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya. "Termasuk juga deposito," lanjut Ale.
Sementara, terhadap sisa uang yang dibobol terdakwa yang juga pernah menjabat selaku Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang, sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang menangani perkara ini.
"Sekitar Rp8,4 miliar ini yang sudah disita kemarin," tukas Ale.
Dalam sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuriza Antoni dan Delmawanti, menyebut kalau uang belasan miliar rupiah tersebut dibobol terdakwa dalam beberapa tahap.
"Penarikan terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015 sebesar Rp12.818.000.816 secara bertahap," ungkap Yuriza yang juga merupakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Dana tersebut, lanjut JPU, ditransfer ke rekening fiktif terdakwa dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap. Terdakwa berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam password yang sering digunakan, dikarenakan terdakwa Rinaldi Kurniawan pernah menduduki jabatan Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang tersebut.
Sepak terjang Rinaldi Kurniawan yang merupakan pegawai marketing terungkap pada Februari 2015 dimana dirinya yang telah mengajukan pengunduran diri kembali ke BRI Sei Kijang untuk kembali membobol dana kas dengan dalih mengambil bonus.
"Namun pada 2 Februari 2015 tersebut, terdakwa kembali berhasil membobol sebesar Rp4.509.590.509 dimana dana itu yang paling besar dibobol pelaku," sebut Yuriza.
Terkait surat dakwaan tersebut, Rinaldi Kurniawan sebut JPU, tidak mengajukan keberatan. "Sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Berapa saksi yang akan dihadirkan, kita akan berunding dengan anggota tim JPU lainnya," tukas Yuriza Antoni.
Terdakwa Rinaldi Kurniawan usai persidangan memilih enggan memberikan keterangan terkait dakwaan JPU. "Nanti aja. Saya gak komen. Kita liat di persidangan saja," jawabnya singkat. Rinaldi Kurniawan sendiri menghadapi persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum.(dod)