Langgar UU Tentang Perlindungan Konsumen

Pemko Perlu Evaluasi Square Parkir

Pemko Perlu Evaluasi Square Parkir

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, menilai apa yang dilakukan pengelola square parkir di sejumlah tempat, seperti pusat perbelanjaan diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Kita lihat, mulai dari pelayanan, tempat parkir yang tidak sesuai Amdal lalin, denda parkir hingga tarif parkir yang ditentukan pengelola, terkesan tidak memiliki aturan yang sesuai. Maka itu kita meminta, Pemko melalui SKPD terkait, bertindak dan mengevaluasi pengelola square parkir tersebut," ujar Roem Diani Dewi saat berbincang dengan wartawan.

Dikatakan Roem, parkir yang juga sumber PAD daerah, diduga banyak dipermainankan oleh pengelola. Harusnya dari semua kewajiban pengelola square parkir tersebut, dijalankan secara maksimal. Apakah itu pelayanan, tempat parkir yang sesuai, sehingga menimbulkan ranmor masyarakat yang hilang tidak diganti dan sebagainya.

Roem kembali mencontohkan, seperti denda parkir yang sering diterapkan pengelola parkir atau square parkir, seperti karcis hilang dan lain sebagainya. Padahal, tidak ada aturan yang mengharuskan denda parkir tersebut. Itu merupakan tindakan pungli dan ilegal.

"Ini yang harus ditindak oleh SKPD terkait. Denda parkir tersebut sebenarnya tidak boleh diterapkan. Karena hal tersebut melanggar
Pemko
UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 yang menerangkan, pelaku usaha dilarang membuat klausal perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha tersebut," kata Roem.

Karena kata Roem, nilai denda yag dibuat itu jelas tiidak untuk PAD kota."Kita pastikan tidak ada. Yang harus dibayar masyarakat kan hanya pajak parkir, denda tidak ada," kata Roem lagi.

Karena kondisi tersebut, Dewan minta masyarakat harus bijak jika menemukan persoalan ini."Jika diminta denda jika karcis parkir hilang, jangan diberikan. Masyarakat hanya perlu memperlihatkan surat kendaraan seperlunya, yang menyatakan kendaraan tersebut miliknya. Dan kita minta pengelola square parking jangan mengada-ada. Sudah lah parkir tidak menentu, masyarakat jangan diberatkan," tegasnya.

Lebih lanjut disebutkannya, persoalan parkir di Kota Pekanbaru ini, selalu saja memberatkan masyarakat. Tidak hanya masalah tarif dan pungli parkir liar, parkir di pusat perbelanjaan yang notabene-nya dikelola square parking juga tidak luput dari masalah.

Beberapa laporan yang diterima kalangan DPRD Pekanbaru, saat kendaraan masyarakat hilang saat parkir di pusat perbelanjaan tersebut, tidak diganti. Padahal pelayanan square parking tersebut satu di antaranya, menggratiskan parkir masyarakat, jika tidak mau bertanggung jawab.

"Square parking ini hanya tahu untung saja. Pajak dan retribusi parkir dipungut dari masyarakat, sementara saat kendaraan masyarakat hilang, tidak bertanggung jawab. Seharusnya square parking menggantinya. Karena itu sesuai dengan amanat UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999,"imbuhnya (ben)