Dewan: Tak Dibenarkan Rangkap Jabatan
-hl1-@@@@.jpg)
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Asmadi, mengingatkan jangan sampai ada perangkat desa yang memikul dua tanggung jawab sekaligus alias terima gaji ganda.
Hal ini ditekankannya, agar pelayanan yang diberikan kelurahan dan desa kepada masyarakat bisa lebih maksimal. Artinya pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama, ketimbang kepentingan pribadi.
"Soalnya ini menyangkut bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau satu orang memiliki dua jabatan, apa mungkin kinerjanya akan maksimal," ujarnya, Rabu (10/2), setelah mendengar ada pegawai di salah satu desa di Inhil yang dibiarkan memiliki dua jabatan.
Lebih lanjut , ia menjelaskan, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, hal itu tak dibenarkan. Oleh karena itu, Asmadi meminta persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengatakan pejabat kaur kantor desa harus punya tamatan sesuai aturan pemerintah. Begitu juga dengan kepala dusun.
"Jika tidak mencukupi syarat harus diganti. Jika ini ketahuan oleh pemerintah, yang bersangkutan harus mengganti rugi selama ia memegang dua jabatan," tandasnya. (ags)
Berita Lainnya
- Komitmen Bangun Infrastruktur, Gubri Akan Terima Kunjungan MCC AS dan Bappenas
- Kabut Asap Belum Ganggu Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
- 'Hillary Wannabe' Filter Baru Bikinan Snapchat
- XL Percepat Penetrasi 4G LTE
- Syamsuar Berharap Tahun Ini Riau Bebas Asap Agar Investasi Tak Terganggu
- Gaet 6,5 Juta Subscribers Berbayar