DESA DIALIRI PLN

DESA DIALIRI PLN

DESA DIALIRI PLN

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti Herman mengatakan bagi desa-desa yang sudah dialiri listrik PLN, maka mesin genset yang diberikan pemerintah itu harus dikembalikan dengan utuh.

Sehingga desa yang masih belum terjangkau listrik oleh PLN dan selama ini juga belum menerima mesin genset, maka desa tersebut berhak menerimanya.

Untuk itu, bagi desa-desa yang sudah tidak menggunakan mesin genset tersebut diharapkan segera memberitahukan  kepada pihak Distamben. Untuk selanjutnya diantar atau dijemput oleh desa yang akan menggunakannya.
Demikian diungkapkan Kadistamben Kepulauan Meranti Herman SE, melalui Kabid Ketenagalistrikan Mufrizal, kepada Haluan Riau kemarin.

Mufrizal menyebutkan, kades harus bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan mesin itu. Mulai dari pemakaian awal, bahwa mesin tersebut diserahkan dalam kondisi utuh dan sehat. Sehingga mesin sebagai inventaris pemerintah kabupaten itu harus tetap terjaga dan siap pakai kapan dibutuhkan.

Terkait masalah desa yang sudah dialiri arus listrik dari PLN memang hal itulah harapan kita bersama. Namun setelah desa mendapat arus dari PLN maka mesin genset yang dipakai selama ini harus segera dikembalikan ke pemerintah kabupaten.

Dengan demikian mesin itu akan bisa digunakan oleh desa lain yang selama ini masih belum mendapat penerangan. Baik dari PLN itu sendiri maupun dalam program listrik desa yang dicanangkan pemerintah kabupaten.
Ditegaskannya, terkait masalah kondisi mesin genset yang ternyata sudah rusak, maka harus dilihat dulu bentuk kerusakannya.

Kalau memang kerusakannya dalam skala kecil maka bisa diupayakan dari desa itu sendiri. Apakah melalui dana desa atau dari swadaya. Namun jika kerusakannya cukup besar maka bisa saja diajukan ke Distamben.

Namun pada prinsipnya, desa haruslah bertanggungjawab penuh atas kelangsungan mesin tersebut. Untuk menjaga mesin itu agar tetap awet dan tahan lama, maka sejak awal diingatkan agar mematuhi aturan pengoperasian mesin dimaksud.

"Dan kepala desa sudah mengetahui aturan tersebut sehingga kades harus bertanggungjawab masalah mesin yang diserahkan itu,”pungkas dia.(jos)