DPRD Riau RDP dengan Kemendagri
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi B DPRD Riau mengundang Kemendagri Rapat Dengar Pendapat, Selasa (9/2) untuk mempertanyakan tentang kewenangan provinsi dan kewenangan dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Sebab, sejak dua tahun terakhir, banyak hasil reses Dewan tak diakomodir Pemprov Riau dalam APBD Riau.
Dalam hearing tersebut, anggota Komisi B DPRD Riau Firdaus membeberkan sejak tahun 2015 banyak hasil reses anggota DPRD yang tidak diakomodir pemerintah provinsi Riau.
DPRD "Sering jadi perdebatan sejak 2015, pokok pikiran reses tidak ada masuk dalam program pemerintah. Kami meminta bagaimana hal ini dapat masuk ke dalam program mereka," tutur Firdaus.
Politisi Asal Rohil ini juga mempertanyakan tentang dana hibah dan bansos, bisa langsung diserahkan kepada setiap desa."Apakah bantuan keuangan itu dapat di berikan langsung desa tanpa harus melalui kabupaten. Kita lihat banyak program pemerintah pusat yang bisa langsung diserahkan ke desa," ujar Firdaus mempertanyakan.
Menanggapi ini, perwakilan Dirjen Keuangan Kemendagri Adrian menjelaskan program pemerintah dapat berubah dari yang sudah diprogramkan.
Menurutnya, jika pemerintah provinsi tidak dapat merealisasikan hasil reses anggota Dewan, pemerintah harus menyampaikan kendala kepada Dewan."Sehingga ada alternatif dan DPRD harus memahami batasan kewenangan pemerintah provinsi,"ujar Adrian.
Terkait dana bankeu, Menurutnya, itu bisa saja diserahkan langsung ke desa-desa dan harus dikaji mana yang menjadi prioritas. Namun dengan syarat ada program priritas dan harus dibarengi dengan kemampuan kepala desanya dalam mengelola keuangan tersebut.
"Kalau kemampuan kepala desa tidak sesuai dengan kemampuannya, bisa jadi penyalahgunaan anggaran dan bisa berdampak masalah hukum," pungkas Adrian.(rud)