Rasionalisasi TPP

Aksi Guru Ditanggapi Pj Bupati

Aksi Guru Ditanggapi Pj Bupati

RENGAT(riaumandiri.co)-Ribuan guru di Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (9/2) mendatangi Kantor Bupati. Sebelumnya, mereka melakukan long march dua kilometer dari lapangan bola Pematang Reba. Kedatangan para pengajar di bawah koordinasi PGRI Inhu ini, karena rasionalisasi dana Tambahan Penghasilan Pegawai  tahun ini jumlahnya berkurang dari tahun lalu.

Dihadapan ratusan pegawai dan di bawah pengawalan ratusan polisi dan Satpol PP, mereka menyampaikan tiga petisi yang ditujukan kepada Pj Bupati Inhu Kasiarudin. Petisi tersebut diantaranya, tinjau ulang Perbup No 63 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan non PNS di Inhu. TPP disamakan dengan tahun 2015, dan TPP yang sudah dicairkan akan ditolak.

Penjabat Bupati Inhu  didampingi Penjabat Sekda Isdjarwadi, mengungkapkan ada beberapa faktor terjadinya pengurangan TPP. Diantaranya, pengurangan dana bagi hasil Indragiri Hulu yang mencapai  Rp400 miliar.
 
"Sebelumnya untuk tunjangan untuk guru ini direkomendasikan oleh BPK Ri untuk tidak lagi dianggarkan karena sudah mendapatkan tunjangan profesi. Namun karena adanya perjuangan pemerintah dan juga kebijakan akhirnya tetap bisa dianggarkan," jelas Kasiarudin.

Selanjutnya, Pj Bupati melakukan dialog bersama 16 orang perwakilan guru. Turut hadir Kabag Tata Pemerintahan Hendri, Kaban Kesbangpol Adri Bahar, dan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo. Bagian Keuangan Amsal, menjelaskan penerimaan tunjangan yang diperoleh  PNS struktural dan guru."Jika diambil contoh guru pada golongan IV, untuk tunjangan mereka Rp3.750.000, dan jumlah tersebut memang menurun dari tahun 2015 yang mendapatkan Rp6 juta lebih," ucapnya.

Pengurangan tersebut dilakukan mengingat anggaran tunjangan tahun ini Rp109.725.925.000 dibanding tahun 2015 senilai Rp150.130.700.000. Selain itu, menjadi pertimbangan guru juga mendapatkan tunjangan profesi, sementara PNS lainnya tak mendapatkan. Adapun Pj Sekda mengungkapkan, tunjangan struktural sesuai aturan dibagi dalam tiga poin, beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.

Kasiarudin menegaskan, merubah Perbup tak bisa dilakukan karena sudah disahkan, dan jika dirubah ada aturan yang akan dilanggar dan tak mungkin dilakukan."Saya berjanji akan menyurati DPRD Inhu secara resmi terkait masalah ini dan pada APBD Perubahan akan diupayakan diakomodir oleh Pemkab Inhu bersama DPRD," tambahnya. Kasiarudin menyayangkan  unjuk rasa tersebut harus  meliburkan siswa.

Kepala SMKN 1 Rengat Adi Mirwan, mengatakan kedatangan mereka menuntut keadilan. "Kami akan mengganti jam pelajaran siswa ini pada hari Kamis (11/2), dengan menambah jadwal jam pelajaran dan semua sudah disepakati," ungkapnya. Mereka juga meminta, tunjangan disamakan dengan PNS struktural. (adv/hms)