Pewaris Pucuk Adat Andiko 44 Angkat Bicara
BANGKINANG (riaumandiri.co)- Direncanakan pada Rabu (10/2) dilaksanakan rapat akbar dan pelantikan pengurus Dubalang Kampar yang dipusatkan di lapangan erdeka Bangkinang.
Ketua panitia pelaksana, EKa Suma Hamid mengatakan bahwa rapat akbar dan pelantikan akan diikuti oleh 3.000 peserta yang berasal dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Bangkinang, Bangkinang kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu yang juga akan dihadiri oleh pucuk andiko, H Jefry Noer.
”Persiapan pelaksanaan hampir 100 persen dan tinggal pelaksanaanya saja lagi," ujarnya, kemarin.
Sementara itu, salah seorang pewaris gelar Datuk Rajo Dubalai Pucuk Adat Andiko 44, Muara Takus, Abdul Malik yang merupakan Botung Tumbuo Di Mato mengatakan, bahwa sebutan gelar Pucuk Andiko untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dubalang Kampar yang dipimpin Jefry Noer itu bukanlah gelar adat tapi hanya sebutan Ormas saja.
"Dubalang Kampar yang sekarang itu adalah Ormas pimpinan tertingginya Jefry Noer. Itu bukan masuk dalam tatanan lembaga adat," terang Malik.
Dikatakannya sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara berhak berkumpul, berorganisasi dan mendirikan Ormas.
"Kalau kita memahami itu tentu kita bisa memaklumi keberadaan Dubalang itu, tak mesti diributkan," jelasnya.
Namun Malik tetap mengingatkan, agar Ormas Dubalang ini dalam pembentukan dan dalam perjalannya tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Dan Dubalang Kampar tidak mencampuri aturan dan tatanan adat yang ada di Andiko 44 serta tidak melanggar aturan undang-undang yang berlaku.(dom)