Kejari Tindak Lanjuti Perkebunan tanpa Izin

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan serius mengungkap kasus lahan perkebunan yang tidak memiliki izin dan perusahaan yang tidak sesuai HGU.
Hal tersebut disampaikan Kejari melalui Kasi Intel Kejari Revendra. Saat ini Kejari tengah mengumpulkan data jumlah perusahaan yang beroperasi lengkap dengan luas dan legalitas.
"Kita butuh data lengkap perusahaan di Kuansing bersama dengan alamat perusahaan beroperasi," katanya.
Disinyalir luas HGU banyak yang tidak cocok dengan data. Bahkan ada pihak-pihak yang menyulap kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit.
Hal ini menimbulkan kerugian besar, selain tidak membayar pajak,dinilai merugikan negara.
Sementara Kepala Disbun Wariman mengatakan, untuk mengukur lahan HGU perkebunan tergantung kepentingan, apabila ada gugatan ini akan dilakukan.
Dirinya tidak menampik ada oknum pengusaha yang disinyalir menggarap lahan di kawasan hutan dengan jumlah besar. Pihaknya siap turun bersama Kejari meninjau lahan HPT dan hutlin yang digarap dan ditanam sawit. (rob)
Berita Lainnya
- Ini Dua Terobosan Dinas Perpustakaan dan Arsip Soal Penataan dan Pengelolaan Arsip di Kuansing
- Pj Sekda Hadiri Syukuran HAB Kemenag
- Lima Orang Daftar Calon Ketua PWI Inhil
- Civitas Akademika Polkam Kampar Taja Pengabdian Berbasis Mitra Industri
- LPTQ Matangkan Persiapan Qari dan Qariah
- Update Kasus Covid-19 dan Capaian Vaksinasi di Riau