Kewenangan Sejumlah Perizinan Diambil Alih
Sabtu, 06 Februari 2016 - 13:50 WIB

Ilustrasi
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Sejumlah kewenangan daerah dalam hal perizinan pertambangan dan energi, izin mineral non logam dan galian C, kehutanan perikanan dan kelautan akan diambil alih pemerintah provinsi dan pusat.
"Sejumlah kewenangan saat ini mulai kembali ke pusat dan provinsi," ujar Kepala Dinas Perkebunan Wariman.
Untuk pengurusan perizinan pertambangan dan energi diambil alih provinsi, dan perizinan masalah kehutanan kembali ke pusat.
Selain itu, mulai 2015 setiap kepala daerah harus patuh pada arahan gubernur terkait penyelenggaan daerah.
"Untuk proses perizinan akan diambil alih Provinsi dan pusat sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Wariman. (rob)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Kadiskes Kuansing Fokus Pembangunan Fisik di Tiga Kecamatan
- Deposito BPR by Komunal, BPR Fianka Ajak Masyarakat 'Ayo Deposito Lagi!!!'
- Kades Transparan Gunakan Dana Desa
- PKL Jalan Sudirman Pasar Duri Kembali Ditertibkan
- Pemkab Kuansing Taja Focus Group Discussion
- Masyarakat Diminta Menjaga Nama Baik MANIC