Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji

Audit Kerugian Negara Telah Rampung

Audit Kerugian Negara Telah Rampung

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau telah merampungkan proses audit penghitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau.

Proses perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan BPKP Riau dilakukan setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memintakan hal tersebut dalam proses penyidikannya.

"Embarkasi Haji sudah dihitung, sudah diperoleh angkanya (Kerugian negara,red), sudah lengkap bukti," ungkap Auditor Madya Pengendali Teknis Bidang Investigasi BPKP Riau, Zulheri, saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).

Kendati telah selesai menghitung kerugian negara, BPKP sebut Zulheri masih memiliki tahapan berikutnya. Tim auditor yang melakukan penghitung kerugian negara tersebut terlebih dulu akan melakukan tahapan review oleh supervisor. Setelah itu baru kemudian dilaporkan secara resmi kepada Kepala BPKP Perwakilan Riau.

"Ada proses reviewnya. Ke supervisor dan ke pimpinan," terang Zulheri.
Mengenai berapa nominal kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini, Zulheri menjelaskan hal tersebut tidak bisa disampaikan, karena auditor menyampaikannya kepada institusi yang meminta audit.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan M Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

 M Guntur diduga sebagai salah seorang pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini, dimana saat itu dia menjabat selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Riau.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 Miliar lebih.***