Pembahasan RTRW Riau

Lahan Kantor dan Fasum Diselesaikan Secara Adendum

Lahan Kantor dan Fasum Diselesaikan Secara Adendum

JAKARTA (riaumandiri)-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, mengakui tidak mudah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau. Namun ia berjanji, akan berusaha menyelesaikannya.

Dalam hal ini, untuk lahan seluas 70 ribu hektare yang digunakan untuk kawasan kantor dan fasilitas umum, bisa diselesaikan secara adendum. Namun untuk hal lain seperti pelepasan kawasan hutan dan perkebunan, harus dilakukan secara parsial, atau dicek satu demi satu.

Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan dengan Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota lainnya, yang difasilitasi DPD RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/2).

Lahan
Rapat dipimpin anggota DPD RI asal Riau, Abdul Gafar Usman. Ikut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD RI Irman Gusman, Plt Sekdaprov M Yafiz, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta pejabat dari instansi terkait.

"Saya mengikuti persoalan ini. Memang tidak mudah menyelesaikan masalah Riau ini hanya dengan surat menyurat, tapi harus segera diselesaikan dengan melakukan secara parsial, dicek satu per satu," janji Siti Nurbaya.

Menurut Menteri Siti, pokok persoalannya adalah sikap Pemprov Riau yang menginginkan perubahan 1,1 hektare kawasan hutan, menjadi kawasan bukan hutan. "Yang 1,1 juta hektare itu kini sudah ada yang menjadi lahan gambut, pertanian, kebun sawit, perusahaan mineral dan lain-lain. Ini jelas bermasalah dan melanggar hukum. Konsekuensi hukumnya cukup berat,” tegas Siti Nurbaya.
Adendum
Namun Siti Nurbaya berjanji akan menyelesaikan dengan adendum, khususnya tekait lahan 70.000 hektare lahan yang digunakan untuk perkantoran dan fasilitas umum.

"Bisa diadendum saja yang 70.000 hektare, yaitu lahan yang digunakan untuk pusat-pusat pemerintahan, fasilitas umum untuk pembangunan jalan tol dan kereta api serta untuk fasilitas militer. Tapi yang digunakan untuk kawasan industri dan perkebunan akan dilakukan secara parsial, kita akan cek satu per satu," kata Siti Nurbaya.

Begitu juga dengan masalah desa yang ada dalam kawasan hutan, Siti Nurbaya mengatakan tidak perlu merasa khawatir. "Bagi desa-desa yang ada di kawasan hutan tidak perlu khawatir. Tidak ada masalah bagi desa dan penduduknya. Kebijakan pemerintah bahwa mereka tidak dianggap penduduk ilegal," ujar Siti Nurbaya.

Namun diingatkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri itu, pembahasan Ranperda Riau tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tidak harus menunggu masalah RTRW selesai. "Itu bisa dengan menggunakan mekanisme lain dan tidak harus menunggu selesai RTRW," ingat Siti Nurbaya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, pihaknya meminta  Menteri LHK tidak memberikan pelepasan hak pengusahaan terhadap perusahaan yang jelas-jelas telah merusak 150.000 hektare lahan gambut. Selain itu, seluruh lahan yang rusak tersebut harus dikembalikan lagi ke dalam bentuk hutan gambut.

"Termasuk 280.000 hektare yang saat ini dialokasikan untuk lahan pertambangan, semuanya harus dikembalikan menjadi hutan," ujarnya.

Terkait pembahasan Ranperda, Noviwaldy mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Riau akan segera menyelesaikan pembahasan Perda RTRW, untuk diserahkan kepada Menteri LHK.

Rapat Bersama Ombubsman RI
Terpisah, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, berharap ada penyelesaian terkait RTRW Riau tersebut.

Ia juga membenarkan, masih diperlukan pembahasan yang lebih mendalam terkait peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, perubahan fungsi hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

"Kita hanya ingin dukungan penyelesaian RTRW itu yang penting. Intinya kegiatan pembangunan di Riau ini bisa berjalan dengan keluarnya SK RTRW itu," ujar Plt Gubri.

Tidak hanya program yang dibangun pemerintah daerah, namun hal itu juga berkaitan dengan program pusat. Seperti pembangunan jalan, jalan tol, rel kereta api, listrik dan proyek lainnya.

"Tidak mungkin lagi kan, kawasan yang sudah ada kantor pemerintahan dan rumah ibadahnya masih kawasan hutan. Banyak proyek nasional yang juga masuk dalam kawasan hutan, berapa pun nanti yang disetujui kita ingin kawasan hutan untuk pembangunan bisa dibebaskan," ungkap Plt Gubri.

Awalnya Pemprov Riau mengajukan pembebasan kawasan hutan 2,7 juta hektare. Namun belakangan informasinya disetujui 1,6 juta hektare. Namun hal tersebut tidak mempermasalahkan asal kegiatan inti tidak terganggu.

"Memang ada yang terakomodir dan tidak, tapi kita berharap pembangunan tidak terganggu," harap Plt Gubri. (sam, nur)