Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup
DENPASAR (riaumandiri.co)-Jaksa penuntut umum menuntut Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, perempuan itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline (8), yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.
Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Dalam tuntutan jaksa, menurut dakwaan primer, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.
Menyikapi tuntutan itu, Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet Christina Megawe, menilai tuntutan yang diajukan jaksa imajinatif. Menurutnya, jika Margriet dihukum berat maka pelaku sebenarnya akan bebas dari tuduhan.
"Sudah banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, kalau seseorang telah mengaku membunuh tapi mencabut keterangannya, jika tidak didukung alasan yang kuat justru memberikan petunjuk dia pelakunya," kata Dion.
Pernyataan Dion itu merujuk pada Agustay Handa May, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Engeline. Agus mencabut pengakuannya sebagai pelaku pembunuhan dan memberikan keterangan baru dengan alasan saat dalam BAP pertama dia mendapat tekanan dan takut kepada Margriet. (kom, sis)
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.
Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Dalam tuntutan jaksa, menurut dakwaan primer, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.
Menyikapi tuntutan itu, Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet Christina Megawe, menilai tuntutan yang diajukan jaksa imajinatif. Menurutnya, jika Margriet dihukum berat maka pelaku sebenarnya akan bebas dari tuduhan.
"Sudah banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, kalau seseorang telah mengaku membunuh tapi mencabut keterangannya, jika tidak didukung alasan yang kuat justru memberikan petunjuk dia pelakunya," kata Dion.
Pernyataan Dion itu merujuk pada Agustay Handa May, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Engeline. Agus mencabut pengakuannya sebagai pelaku pembunuhan dan memberikan keterangan baru dengan alasan saat dalam BAP pertama dia mendapat tekanan dan takut kepada Margriet. (kom, sis)