Waspadai Praktik Investasi Berkedok PBK

OJK: Tak Miliki Izin Stop Operasional

OJK: Tak Miliki Izin Stop Operasional

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Provinsi Riau adalah salah satu daerah yang banyak ditemukan praktik investasi ilegal. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan kini tengah menyusun langkah tegas untuk menindak praktik investasi bodong di Riau, yang tidak mengantongi izin.

Demikian diungkapkan oleh Kepala OJK Wilayah Riau M Nurdin Subandi, Rabu (3/2), di Hotel Pangeran. Menurutnya, ada ratusan praktik investasi bodong dan tidak mengantongi izin dari OJK dan pemerintah setempat. Baik itu lembaga keuangan mikro dan juga lembaga keuangan non bank.
 
"Untuk mendspatkan legalitas dan diakui tentu Lembaga-lembaga ini harus segera mengurus perizinan ke OJK dan pemerintah daerah agar semakin mudah untuk diawasi," katanya.
 
Hal tersebut seiring dengan banyaknya ditemukan praktek investasi yang berkedok perdagangan berjangka komoditi (PBK) oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Keuangan.

 Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Sri Hariyati, mengatakan bahwa praktik investasi ilegal itu umumnya terjadi di daerah pertanian seperti perkebunan sawit dan lainnya. Perusahaan ilegal menargetkan masyarakat awam untuk berinvestasi.

"Kita akan memeriksa sejumlah investasi ilegal berkedok PBK. Jika terbukti, BAPPEPTI akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Karena ditakutkan nantinya jadi penipuan dan dapat merusak perekonomian," ujarnya.

BAPPEBTI mengatakan PBK harus mempunyai legalitas sesuai yang diatur dalam Undang-undang 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan ketentuan lainnya. Pengawasan dilakukan karena perdagangan berjangka merupakan kegiatan bisnis yang kompeks. PBK seharusnya menjadi sarana perdagangan yang daat dimanfaatkan dunia usaha untuk melindungi dari resiko fluktuasi harga.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengusulkan amandemen Undang-undang agar mencantumkan sangsi yang tegas untuk menindak investasi ilegal. Polri juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi.
 
Dalam penegakan hukum, Bareskrim menemukan beberapa kendala, yaitu sangsi yang dinilai tidak tegas, tumpang tindih kewenangan dan tidak adanya laporan dari masyarakat. "Ada beberapa ciri-ciri investasi bodong, diantaranya berbadan hukum tidak jelas, memberikan iming-iming dan menjamin bahwa investasi tidak memiliki risiko," kata Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Yayan Sofyan.

Begitupula Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Masirba Sulaiman, mengatakan  terkait dengan izin tersebut, jadi jika ada maka pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan sementara operasional multifinance karena tidak mengurus perizinan ke dinas terkait. Saat ini, pihaknya telah memanggil tiga menajemen multifinance di Pekanbaru.

"Tiga multifinance itu adalah S finance, C finance dan V finance. Kami meminta agar ketiganya segera mengurus perizinan," kata Masirba. ***