Puluhan Wanita Malam Terjaring Razia
SELATPANJANG (HR)-Puluhan wanita malam terjaring razia oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti, dari se-jumlah kos-kosan dan wisma di ibu kota kabupaten itu.
Camat Tebingtinggi, bersama lurah dari 3 kelurahan yang ada Kecamatan Tebingtinggi, yakni Lurah Kota, Barat dan Selatan, turun ke lapangan bersama dengan petugas.
Dalam razia yang digelar pukul 02:00 WIB dinihari itu, berhasil menangkap 10 wanita diduga sebagai PSK yang beroperasi di kos-kosan serta pada wisma yang terdapat di Jl Imam Bonjol dan Jl Siak, dan serta kos kosan Jempol terletak di Jl Jumpul Sungai Juling.
Camat Tebingtinggi Asroruddin kepada wartawan mengatakan, razia dilakukan untuk membersihkan Kota Selatpanjang dari praktik portitusi. Sebab masyarakat semakin resah dengan tindak tanduk mereka yang tidak wajar.
“Sejumlah tokoh agama dan masyarakat mengeluhkan ke kami mengenai adanya perempuan-perempuan yang masih berkeliaran dengan pakaian yang tidak sopan sepanjang malam hingga dini hari. Masyarakat kerap menjumpai mereka pada saat masyarakat hendak ke masjid melaksanakan salat subuh”, ucap Asroruddin.
Saat ditanya mengenai izin kos-kosan dan wisma, Camat mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPMPPT dan ternyata belum ada satupun izin yang pernah dikeluarkan untuk kos-kosan ataupun wisma.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti Janefi Meza mengakui, razia kali ini mendapati ada beberapa wanita yang sebelumnya juga pernah terjaring operasi yang sama.
“Ada 3 atau 4 orang yang sudah pernah terjaring dan telah membuat surat perjanjian. Untuk saat ini bagi yang baru pertama akan kita proses dan melepaskannya, setelah mereka membuat surat perjanjian.
"Dan untuk yang sudah pernah namun masih beroperasi segera akan kita panggil orang tua mereka supaya oragtuanya tahun perbuatan anaknya,” ujar Janefi.
Ditambahkannya, sangat disayangkan bahwa pekerja malam tersebut merupakan anak-anak lokal yang berada di wilayah Kepulauan Meranti. Bahkan ada yang masih di bawah umur. Kita juga belum bisa bertindak tegas sebelum memiliki payung hukum, “katanya lagi. (ali)