PHK Chevron, Antara Insentif dan Bonus

PHK Chevron, Antara Insentif dan Bonus

JAKARTA (riaumandiri.co) - Pemerintah meminta Chevron Pacific Indonesia tidak melakukan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai cara untuk pengurangan karyawannya. Untuk itu, pemerintah akan memberikan bantuan berupa insentif.

"Kita minta ke perusahaan migas, untuk tidak PHK dulu, kalau ada pengurangan, kita minta bukan PHK caranya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan karena Chevron sedang kesulitan dan ingin melakukan langkah revitalisasi dengan menggabungkan perusahaan yang berada di Sumatera dan Kalimantan.

"Ini karena Chevron secara organisasi mengecil, di Kalimantan dan Sumatera ada merger," katanya.
Dia menyatakan, anjloknya harga minyak dunia merupakan salah satu faktor pemicu yang membuat perusahaan melakukan langkah-langkah efisiensi. "Kita juga mengusulkan insentif yang diberikan seperti tax holiday. Sehingga setidaknya ada penundaan langkah PHK tersebut," tutur dia.

PHK Sukarela
Sementara menurut Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, karyawan Chevron akan mundur dengan sukarela setelah bernegosiasi dengan perusahaan minyak berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut.
 
"Mereka sih targetnya nanti ada 25 persen yang mundur secara sukarela dari jumlah karyawannya yang sekarang," ujar Wiratmaja.

Wiratmaja mengatakan, tawaran keluar secara sukarela tersebut juga ditawarkan tak terkecuali kepada para ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia. Baik karyawan lokal ataupun asing diberi iming-iming bonus jika mengambil pilihan mengundurkan diri tersebut.

"Langkah Chevron ini sebenarnya bukan PHK, tapi sukarela, karena organisasinya yang di Sumatera dan yang di Kalimantan kan digabung. Sehingga ada beberapa posisi yang overlap, jadi mereka mengimbau karyawannya kalau yang sukarela bisa keluar dan ada bonus, jadi bukan PHK," tambah dia. (okz/rin)