Gula Pasir Ilegal dari Malaysia Diamankan

Gula Pasir Ilegal dari Malaysia Diamankan

RUPAT (riaumandiri.co)- Polsek Rupat berhasil mengamankan 40 karung gula pasir tanpa disertai dokumen yang diduga dari Negeri Jiran Malaysia. Gula tersebut diangkut dengan kendaraan L 300 Selasa (2/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi melalui Humas Polres Bengkalis, Selasa (2/2) mengatakan, barang tersebut diamankan di jembatan Tanjung Kapal RT/RW 01/02 Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Supir berinisial YL (28) tinggal di RT/RW 01/04, Dusun Pacut, Desa Dungun Baru serta barang bukti berupa satu init mobil L 300 Nomor Polisi BM 9107DI  dan 40 karung gula pasir diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Dipaparkan Kapolres, 40 karung gula pasir yang diduga dari Malaysia berhasil ditangkap jajaran Polsek Rupat ketika melaksanakan Patroli rutin."Ketika patroli itulah, ada info dari masyarakat bahwa ada mobil L-300 sedang terperosok di jalan berlobang yang diduga kelebihan muatan, tepatnya di jembatan Tanjung Kapal karena kelebihan muatan," jelas Kapolres.

Ketika anggota Polsek Rupat yang berpatroli akan membantu mobil yang terperosok di jalan berlobang tersebut, dengan tidak sengaja menemukan, bahwa mobil yang masuk di jalan berlobang itu mengangkut gula.

"Anggota kita mengecek dokumen gula tersebut.  Namun supirnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Rupat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," ujar Kapolres. (man)