Strategi BI Jaga Kualitas Uang

Strategi BI Jaga Kualitas Uang

JAKARTA (riaumandiri.co)-Bank Indonesia (BI) berencana melakukan penarikan terhadap uang lusuh yang beredar di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang kertas di Indonesia.

Kepala Departemen Pengelolaan BI Suhaedi mengatakan, saat ini pemerintah telah menaikkan standar kualitas uang dari sebelumnya suai level 7, menjadi suai level 8. Namun, upaya ini masih belum menjamin terbatasnya kualitas uang saat telah berada di tangan masyarakat.

Untuk itu, BI memiliki strategi khusus agar kualitas uang kartal dapat tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui berbagai kesenian khas daerah.

"Untuk upaya preventif kita bekerja sama dengan tokoh-tokoh di daerah-daerah melalui kesenian. Misal melalui pagelaran wayang kulit yang isinya tentang bagaimana penggunaan uang dengan baik," ujar Suhaedi di Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/2).

Selain itu, lanjut Suhaedi, BI juga melakukan sosialisasi kepada para pelajar mengenai tata cara penggunaan uang agar tidak merusak kualitas uang yang dimiliki. Sosialisasi ini pun dilakukan pada siswa hingga jenjang sekolah dasar. "Kita juga melakukan sosialisasi siswa SD dan SMP. Kita jelaskan bagaimana tata cara penggunaan uang yang baik agar tidak cepat lusuh," imbuh Suhaedi.

Upaya sosialiasi ini dilakukan oleh BI agar masyarakat juga mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan Rupiah. Sebab, berdasarkan UU Mata Uang Pasal 35 ayat 1, masyarakat yang sengaja merusak dan membuat lusuh Rupiah akan dikenakan denda hingga Rp1 miliar atau hukuman penjara hingga lima tahun kurungan.

"Karena ini ada hukumannya. Dalam UU No 7 Tahun 2011 pasal 35 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah akan di penjara selama Rp5 tahun dan denda Rp1 miliar. Ini penting, apalagi uang bukan hanya sebatas mata uang tapi juga simbol negara kita," pungkasnya. (okz/ara)